Saldi Isra Terpilih Jadi Wakil Ketua MK 2023-2028

Penyambutan Saldi Isra di MK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA Nasional – Saldi Isra terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pemilihan yang digelar secara voting di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Dalam voting tersebut, Saldi Isra mengantongi lima suara mengungguli nama lain Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang mendapatkan tiga suara. Sementara suara abstain 1 suara dan ketujuh nama lainnya tidak mengantongi suara alias nol. 

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

"Yang mulia Saldi Isra terpilih menjadi wakil ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028," kata Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan voting, Rabu, 15 Maret 2023.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Photo :
  • vstory
Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

Selanjutnya untuk pemilihan Ketua MK masih berlangsung putaran kedua. Dari 9 hakim MK, Arief Hidayat dan Anwar Usman memperoleh suara yang sama, yaitu 4 suara. Sebelumnya, Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membenarkan, hari ini akan ada pemilihan terhadap ketua dan wakil ketua.

Dengan pemilihan ini maka posisi Anwar Usman yang saat ini menjabat sebagai ketua akan selesai, dan kekosongan kursi wakil ketua yang ditinggalkan Aswanto karena diberhentikan DPR akan mendapatkan pengganti.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Fajar menjelaskan, rapat akan berjalan tertutup untuk sesi pleno. Menurut Fajar sesi pleno akan membahas secara musyawarah mufakat untuk menentukan posisi ketua dan wakil ketua yang baru.

"Rapat Pleno Hakim tertutup dulu untuk musyawarah mufakat," kata Fajar.

Fajar melanjutkan, bila cara musyawarah mufakat tidak membuahkan hasil, maka para hakim diizinkan melakukan voting atau pemungutan suara yang akan dilangsungkan di ruang sidang pleno. Bedanya, untuk pemungutan suara dilakukan secara terbuka.

"Kalau mufakat tidak dicapai, baru pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno lantai 2, ini disilakan meliput,” ujarnya.

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Fajar menjelaskan, sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 6 tahun 2023, seluruh hakim konstitusi punya hak memilih dan dipilih. Artinya tidak ada yang melarang seseorang yang telah menjabat untuk dapat didapuk kembali untuk satu kali periode lagi.

"PMK 6/2023 seluruh hakim konstitusi memiliki hak memilih dan dipilih. Ketua atau Wakil Ketua silakan cermati PMK,” kata Fajar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya