Kejaksaan Tidak Periksa Lagi Menkominfo Johnny G Plate: Sudah Cukup

Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate di Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan tim penyidik Kejaksaan telah cukup mengambil keterangan dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

Balas Prabowo, Ganjar Ingatkan "Yang Kerja Sama Saja Bisa Ganggu"

Sebelumnya Menkominfo Johnny G Plate diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

“Untuk Pak Plate cukup, tidak akan dilakukan pemeriksaan lagi. Ya kalau dibutuhkan, lain lagi,” kata Ketut di Kejaksaan Agung pada Rabu, 15 Maret 2023.

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Photo :
  • Kejagung RI

Namun, Ketut mengatakan saksi lainnya termasuk adiknya Johnny Plate yaitu Gregorius Alex Plate, tetap dilanjutkan pemeriksaannya oleh tim penyidik jaksa. Tentu, Ketut menyebut kapan pemeriksaan terhadap adiknya Johnny Plate itu merupakan kewenangan penyidik.

Sekjen DPR Mangkir Panggilan KPK, Minta Diperiksa 15 Mei

“Kalau untuk adiknya mungkin akan dilakukan pemeriksaan lagi. Kami belum bisa menyampaikan, ini kan penyidik yang punya periksa kapan kebutuhannya. Kalau yang lainnya ada yang diperiksa, ya diperiksa lagi,” jelas dia.

Sementara, Ketut menjelaskan penyidik jaksa juga akan melakukan gelar perkara usai melakukan pemeriksaan kedua kalinya terhadap Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu. Akan tetapi, Ketut belum bisa pastikan kapan penyidik jaksa gelar perkaranya.

“Ini gelar perkara itu adalah mengevaluasi hasil pemeriksaan, semua dievaluasi. Dari satu minggu kedepan nih biasa kita lakukan gelar perkara, apa yang didapat dari hasil pemeriksaan. Mudah-mudahan dalam waktu minggu kedepan ada jawaban,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini mengaku sudah memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Agung dari jam 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

“Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan-keterangan yang saya tahu, saya pahami dan menurut saya benar sebagai saksi,” kata Johnny di Kejaksaan Agung.

Sebagai warga negara dan menteri, Johnny mengaku tentu berkewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar.

“Saya telah memberikan keterangan-keterangan atau menjawab atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dari pagi hingga siang sore hari ini,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya