Pena 98 Dukung Perjuangan 90 Ribu Satpol PP Jadi PNS

Sekjen Pena 98, Adian Napitupulu bersama dengan Anggota Satpol PP
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Nasional – Persatuan Nasional Aktivis (Pena) 98 mendukung perjuangan DPP Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) yang mendorong agar Banpol PP diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dukungan tersebut pun sudah dikomunikasikan Pena 98 ke Legislator di Komisi II DPR RI.

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

"Kami sebagai Pena 98 akan berjuang sekeras-kerasnya. Saya sudah komunikasikan ke teman-teman Komisi II. Pada pimpinannya Bang Junimart (Junimart Girsang). Menpan RB, Deputi V KSP," kata Sekjen Pena 98, Adian Napitupulu di Kantor Pena 98, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.

Ilustrasi Satpol PP DKI Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Geger Seorang Ulama Pesohor Kritik Nabi Muhammad

Menurut Adian, penting menjadikan Banpol PP sebagai ASN. Sebab, mengangkat Banpol PP menjadi ASN termaktub dalam Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negri Sipil.

"Kami akan bantu mereka karena kita melihat itu penting. Dari 2014, sudah sembilan tahun UU itu dibuat maka UU tersebut harus dilaksanakan," kata anggota DPR Fraksi PDIP tersebut.

Krisis Populasi Jepang: Setengah Perempuan Muda Hilang di 40 persen Wilayah pada 2050

Sementara itu, Ketua Umum FKBPPPN Fadlun Abdilah Thamrin mengatakan pihaknya tak akan berhenti mendorong agar Banpol PP menjadi ASN. Apalagi, tugas dan fungsi Banpol dengan Pol PP sama, hanya status kepegawaian yang membedakan.

"Bahwa Banpol PP dan Satpol PP sama-sama menjalankan tugas dan fungsi Pol Pamung Praja antara lain menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat serta kepegawaiannya dalam hal tersebut," kata Fadlun.

Dia menegaskan Banpol PP juga memiliki tugas terhadap urusan wajib pemerintah atau pelayanan dasar pemerintah yang berhubungan dengan penyelenggaraan ketertiban dan ketentuan masyarakat yang didasarkan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Selain itu, kata Fadlun, ada sejumlah dampak positif dari penegakan perda dan perkada yang dilaksanakan Banpol PP terhadap investasi. Pertama, penegakan perda dan perkada dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dengan cara menumbuhkan kesadaran masyarakat mengurus perizinan usaha, membayar pajak, dan lainnya.

Satpol PP DKI apel kesiagaan menjelang Ramadan 1443 H di Silang Monas, Jakarta.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Wilibrodus

Kemudian, klaim dia, kerja Banpol juga memberi rasa aman dan nyaman terhadap para investor yang menanamkan modalnya di daerah. Sebab, penegakan dari Banpol situasi tentram dan tertib di lingkungan berusaha dan bermasyarakat.

"Bahwa penegakan perda dan perkada yang dilaksanakan oleh Banpol PP terkait proses penegakan hukum yang posisi pada tahapan non yustisi, maka dari hal itu diperlukan legalitas hukum pada petugas Banpol PP saat ini dalam melaksanakan penegakan perda dan perkada," ujarnya.

Fadlun menambahkan berdasar data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jumlah personel Polisi Pamong Praja sangat minim dan kritis. Sehingga, penegakan perda dan perkada tidak optimal.

"Pamong Praja mohon kepada pemerintah pusat untuk membuat regulasi baru (Undang-undang atau Keppres) dalam penyelesaian pegawai non ASN Polisi Pamong Praja seluruh Indonesia menjadi PNS," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya