Sayangkan Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Komnas HAM Desak JPU Upaya Hukum Lain

Sidang perkara tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lain, terkait dengan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu. 

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, SYL Pamer Kementan Pernah Dapat 4 Penghargaan dari KPK

Komnas HAM telah mengirimkan amicus curiae atau pendapat HAM, ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk membuat kasus tersebut semakin terang. 

"Sekaligus memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga," Komnas HAM dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret 2023. 

Segini 'Tarif' Ketok Palu Bebas dari Gazalba Saleh untuk Perkara di MA

Selain itu, pada amicus curiae melampirkan fakta-fakta peristiwa berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan. 

"Kami juga merekomendasikan majelis hakim memberikan hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus Kanjuruhan," tulisnya. 

Bukan Hukuman Mati, Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Divonis Seumur Hidup

Dalam kesempatan yang sama, Komnas HAM juga menyayangkan keputusan majelis hakim terhadap 3 orang terdakwa dari pihak kepolisian. Seorang divonis 1 tahun 6 bulan, dan 2 orang lainnya diputuskan bebas

"Komnas HAM berpendapat bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa, serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut,". 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tragedi di Stadion Kanjuruhan telah merenggut ratusan nyawa supporter sepak bola. Dalam hal ini, para terdakwa yang didakwa juga berperan dalam menembakan gas air mata, yang menyebabkan kepanikan penonton sehingga korban tewas mencapai 135 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya