Polisi Setop Penyelidikan Laporan Wanita Emas Terhadap Ketua KPU, Ini Alasannya

Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA Nasional – Polda Metro Jaya resmi menghentikan laporan Hasnaeni alias Wanita Emas terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual. Penghentian ini dilakukan setelah penyidik meneliti berkas laporan yang dilayangkan Hasnaeni.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

"Dalam hal ini penyidik melakukan penghentian penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di kawasan Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Minggu, 19 Maret 2023.

Trunoyudo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi terkait dengan laporan Hasnaeni. Kemudian, juga meminta pendapat sejumlah ahli seperti ahli pidana hingga ahli psikologi forensik (Apsifor) atas laporan yang dilayangkan Hasnaeni.

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

Tak Ada Peristiwa Pidana

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan analisa terhadap laporan Hasnaeni sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Hasilnya, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dibalik laporan tersebut.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

"Pada proses penyelidikan ini, penyidik melakukan analisa yuridis dimana termaktub atau terdapat pada Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dapat disimpulkan berdasarkan hasil penyelidikan bawa tidak ditemukan peristiwa pidana," jelasnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Photo :
  • Youtube KPU

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual. Adapun Hasyim dipolisikan olah Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas lewat laporan yang dibuat pengacaranya.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/286/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Januari. Pihak pelapor atas nama Ihsan Perima Negara, dan terlapor Hasyim Asy'ari. Dalam laporan, Hasyim dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Kami telah melaporkan Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual kepada klien kami (Hasnaeni)," ujar kuasa hukum Hasnaeni, Ihsan Perima Negara kepada wartawan, Selasa 17 Januari 2023.

Dirinya menjelaskan, dugaan pelecehan yang dimaksud terjadi pada 13 Agustus sampai 3 September 2022 di tiga lokasi berbeda. Pertama di Kantor KPU RI, kedua di Kantor DPP Partai Republik Satu, dan yang ketiga di Hotel Borobodur. Kata dia, kliennya diiming-imingi kalau partai besutannya bakal lolos verifikasi dan membantu akan membesarkan Partai Republik Satu. Ihsan menambahkan, pihaknya  menyertakan beberapa barang bukti dalam laporan, antara lain, tangkapan layar chat WhatsApp, foto, hingga video

"Klien kami berkenalan dengan terlapor di Kantor KPU RI sejak 13 Agustus 2022. Disitulah mulai dilakukan pelecehan seksual. Selain laporan pelecehan seksual, klien kami (Hasnaeni) akan melaporkan dugaan pengancaman atas beredarnya video testimoni pelecehan seksual dan video permintaan maaf. Klien kami diancam dan diintimidasi oleh saudara Hasyim Asy'ari," katanya.

Sementara itu, terkait hal ini polisi belum berkata banyak. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan perihal adanya laporan tersebut.

"Benar (ada laporan dari Hasnaeni)," kata Trunoyudo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya