Mahfud MD Puji Hakim Kasus Surya Darmadi, Berani Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp42 T

Menko Polhukam RI Mahfud MD
Menko Polhukam RI Mahfud MD
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Kemenko Polhukam

VIVA Nasional - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan tak semua hakim tak memiliki integritas dalam bekerja. Menurut dia, masih banyak hakim yang bekerja dengan baik dan menjunjung integritas tinggi.

Mahfud mencontohkan para hakim yang menangani kasus korupsi alih fungsi lahan sawit di daerah Indragiri Hulu, Riau yang menjerat Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

"Jangan dikira hakim itu jelek semua. Ini ada baru putusan yang mengejutkan dan dapat pujian. Tiga minggu lalu, Surya Darmadi yang disebut Apeng, itu dihukum penjara 15 tahun dan membayar kepada negara Rp42 triliun," kata Mahfud dalam peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia, Senin, 20 Maret 2023.

Konferensi pers Menko Polhukam Mahfud MD  bersama jajaran Kemenkeu

Konferensi pers Menko Polhukam Mahfud MD bersama jajaran Kemenkeu

Photo :
  • Kemenko Polhukam

Mahfud memuji para hakim yang menangani kasus Surya Darmadi lantaran berani memberikan vonis dan denda yang berkali-kali lipat. Padahal, Surya Darmadi sejatinya hanya merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun.

"Kalau dihitung dengan korupsi, dia merugikan keuangan negara dan menghitungnya hanya Rp4,7 triliun. Tapi hakim percaya kepada analisis ilmu yang bukan ilmu hukum, tapi ilmu ekonomi, lingkungan, ilmu peradilan, undang semua ahli. Jadi, ini bukan hanya merugikan negara, tapi merugikan perekonomian negara," tuturnya.

"Itu hakimnya bagus, ikut perkembangan ilmu. Saya tidak tahu. Saya tidak tahu nanti berikutnya bagaimana, terserah saja. Tapi, itu yang sudah diputus dan kami pegang," jelas Mahfud.

Halaman Selanjutnya
img_title