Titik Terang Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Jamin Diusut

Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 349 triliun berpeluang untuk diproses hukum jika unsur pidananya ditemukan.

Mahfud menerangkan, pihaknya bersama Menkeu Sri Mulyani serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencapai kesepakatan mengenai transaksi janggal dimaksud. 

Dia menyebutkan, Kemenkeu berkomitmen menuntaskan semua laporan hasil analisa (LHA) dari PPATK yang diduga merupakan praktik pencucian uang, baik yang melibatkan internal maupun eksternal.

"Apabila nanti dari laporan pencucian uang itu ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, dikutip Selasa 21 Maret 2023.

Kemudian, Mahfud mengimbau kepada masyarakat agar tidak menciptakan narasi atau asumsi liar terkait transaksi janggal Rp 349 triliun itu. Dia menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukan Tindak Pidana Korupsi (TPK).

"Saya katakan sejak awal diduga pencucian uang dan ini bukan korupsi. Mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya penyidik lainnya, yaitu polisi, jaksa, atau KPK," kata Mahfud.

Menkeu Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD jumpa pers di Kemenkeu

Photo :
  • Kemenkeu

Mahfud MD sebelumnya mengungkap soal nilai transaksi janggal yang menjadi temuan PPATK, dari sebelumnya Rp 300 triliun, ternyata sebesar Rp 349 triliun.

"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, yaitu Rp349 triliun," ujar Mahfud.

Libatkan Orang Luar

Lebih jauh, Mahfud menyebut mengatakan ada pihak di luar Kemenkeu yang terlibat dugaan TPPU sebesar Rp 349 triliun. "Itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan orang Kementerian Keuangan," ujar Mahfud 

Menurut Mahfud, praktik pencucian uang meliputi kepemilikan saham atas nama keluarga, kepemilikan aset atas nama pihak lain, dan membangun perusahaan cangkang. 

Selain itu mengelola hasil kejahatan demi sahnya keuntungan perusahaan, serta memakai rekening atas nama orang lain demi menyimpan hasil kejahatan.

Praktik pencucian uang lainnya yakni menyimpan uang hasil kejahatan di safe deposit box. Hal-hal ini Mahfud tegaskan harus dilakukan pelacakan.

"Oleh sebab itu menjadi besar, dan laporan resmi mungkin Rp 56 miliar, tapi sesudah dilacak pergerakan uang ini ada Rp 500 miliar, itu pencucian uang. Sekali lagi, itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai di Kementerian Keuangan," ucapnya.

Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

Mahfud mengakui dugaan TPPU yang baru mencuat ke publik ini menyentuh angka fantastis. "Laporan tindak pidana pencucian uang. Memang jumlahnya besar, karena menyangkut orang luar," tutur Mahfud.

Eks Anak Buah SYL Sebut BPK Minta Uang Rp12 Miliar untuk WTP, KPK Ultimatum Begini
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo

Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub DKI Jakarta, Stafsus Buka Suara

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati diisukan menjadi incaran PDIP untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024