Alasan Pemerintah Ngotot Larang Impor Pakaian Bekas

Mendag Zulkifli Hasan bakar pakaian bekas hasil impor senilai Rp 10 miliar.
Mendag Zulkifli Hasan bakar pakaian bekas hasil impor senilai Rp 10 miliar.
Sumber :
  • Dok. Kemendag

VIVA Nasional – Maraknya pakaian bekas impor atau thrift di masyarakat membuat pemerintah mengambil langkah tegas melarang penjualannya. Larangan ini telah ada sejak dua tahun lalu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Namun, realitanya di lapangan masih banyak pedagang yang melanggar aturan itu dengan tetap menjual pakaian impor bekas. Alhasil pemerintah menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak pelaku bisnis ini.

Di Indonesia sendiri, pakaian bekas impor memang banyak diminati masyarakat, setidaknya ada dua alasan mengapa aktivitas thrift digemari, pertama masyarakat dapat memperoleh barang bermerek dengan harga murah, kedua kualitasnya dianggap lebih bagus. Lantas apa alasan pemerintah begitu ngotot melarang thrifting?

1. Mengancam keberlangsungan industri dalam negeri

Terkait semakin maraknya aktivitas thrifting di masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai merasa geram. Menurut dia impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri tekstil dalam negeri.

"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," kata Jokowi seusai menghadiri peresmian pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title