Alasan Pemerintah Ngotot Larang Impor Pakaian Bekas

Mendag Zulkifli Hasan bakar pakaian bekas hasil impor senilai Rp 10 miliar.
Sumber :
  • Dok. Kemendag

VIVA Nasional – Maraknya pakaian bekas impor atau thrift di masyarakat membuat pemerintah mengambil langkah tegas melarang penjualannya. Larangan ini telah ada sejak dua tahun lalu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

PAN Usulkan Eko Patrio jadi Menteri: Sudah 3 Periode di DPR RI

Namun, realitanya di lapangan masih banyak pedagang yang melanggar aturan itu dengan tetap menjual pakaian impor bekas. Alhasil pemerintah menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak pelaku bisnis ini.

Di Indonesia sendiri, pakaian bekas impor memang banyak diminati masyarakat, setidaknya ada dua alasan mengapa aktivitas thrift digemari, pertama masyarakat dapat memperoleh barang bermerek dengan harga murah, kedua kualitasnya dianggap lebih bagus. Lantas apa alasan pemerintah begitu ngotot melarang thrifting?

Luhut Minta Prabowo Subianto Tak Bawa Orang Toxic, Zulhas: Beliau Tahu yang Terbaik

1. Mengancam keberlangsungan industri dalam negeri

Terkait semakin maraknya aktivitas thrifting di masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai merasa geram. Menurut dia impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri tekstil dalam negeri.

IMA Waspadai Sinyal Pelemahan Ekonomi RI Kuartal I-2024

"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," kata Jokowi seusai menghadiri peresmian pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.

2. Buruk bagi kesehatan kulit

Jokowi menambahkan selain membahayakan industri dalam negeri dan UMKM, pakaian bekas dari luar negeri ini juga buruk bagi kesehatan kulit pemakainya.

Pakaian bekas hingga sepatu bekas hasil impor dimusnahkan Kemendag.

Photo :
  • Dok. Kemendag

Sejalan dengan Jokowi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas juga menyebut hal demikian, menurutnya berdasarkan penelitian yang dilakukan Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas mengandung jamur kapang.

Jamur ini, kata Zulhas, berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal, iritasi, memicu alergi hingga infeksi pada kulit.

"Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri," kata Zulhas Jumat, 12 Agustus 2023

(Sumber: VIVA.co.id Anwar Sadat, 15 Maret 2023. Anisa Aulia editor Dusep Malik, 12 Agustus 2022)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya