Momen Ramadhan, JK: Tidak Boleh Berkampanye di Masjid

Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK).
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

VIVA Nasional – Jelang bulan Ramadhan tahun 2023, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat, Jusuf Kalla (JK) menegaskan larangan kepada semua pihak baik personal maupun organisasi partai politik menggunakan masjid sebagai tempat untuk berkampanye politik praktis

Menakjubkan, 187 Pria dan Wanita Masuk Islam di Masjid Gtown Philadelphia Amerika

Menurutnya, jika masjid dipergunakan untuk berkampanye politik praktis akan menjadikan masjid sebagai tempat untuk menyanjung dan menjelekkan pihak lain.  Hal itu disampaikan JK saat memberi sambutan pada acara pelantikan pengurus DMI Propinsi Sumatera Selatan Periode 2023-2028 di Masjid Agung Palembang, Selasa, 21 Maret 2023.

Jokowi dan Jusuf Kalla melayat ke ayah Budi Gunawan yang meninggal dunia

Photo :
  • Instagram @jusufkalla
PKB Perkuat Politik Islam dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran, Menurut Pengamat

“DMI sudah mengeluarkan edaran masjid itu harus steril dari politik praktis tidak boleh berkampanye di masjid. Karena kalau semua microphone boleh dipakai oleh 24 parpol nanti bingung masyarakatnya, yang ada masjid jadi tempat menyanjung dan menjelekkan orang. Kalau di lapangan silakan tapi tidak di masjid, siapa pun tidak boleh kampanye di masjid," ujar JK.

Meskipun melarang masjid untuk dijadikan tempat berkampanye politik praktis, tapi mantan Wapres RI Periode SBY itu mempersilakan masjid digunakan sebagai wadah untuk melakukan sosialisasi politik.

Resmikan Masjidnya di Uganda, Ivan Gunawan Potong Sapi hingga Bagi-bagi Hijab, THR dan Alquran

Masjid Agung Dharmasraya.

Photo :
  • Andri Mardiansyah/VIVA.

Dalam hal ini, kata JK, masjid boleh dijadikan tempat bagi petugas pemilu untuk mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan sosialisasi tentang tata cara pelaksanaan pemilu.

“Kalau berbicara politik boleh, misalnya mengajak jamaah untuk mendaftarkan diri jadi pemilih, boleh saja karena itu demokrasi. Termasuk mengajak masyarakat pada tanggal 14 Februari 2024 ke TPS, itu boleh karena mendukung pemilu yang jujur dan adil,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya