Wali Kota Pematangsiantar Dimakzulkan DPRD, Gubernur Edy: Tak Semudah Itu

- VIVA/B.S. Putra.
VIVA Nasional – Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, dimakzulkan melalui sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, Senin 20 Maret 2023. Atas hal itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi angkat bicara soal hal tersebut.Â
Gurbernur Edy mengungkapkan untuk memberhentikan Kepala Daerah itu, memiliki proses dan tidak semudah itu. Sehingga ada tahapan yang harus dilalui sampai diputuskan oleh Pemerintah Pusat.
"Tidak semudah memberhentikan itu," sebut mantan Ketua Umum PSSI itu, di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, Kota Medan, Rabu 22 Maret 2023.Â
Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani.
- Antara FOTO.
Gurbernur Sumut ini, menjelaskan proses memberhentikan Kepala Daerah bisa cepat diproses dan diputuskan disebabkan pertama meninggal dunia dan sakit. Namun, untuk sakit, ada proses dilakukan terlebih dahulu dengan melakukan pengecekan kesehatan.Â
Dimana, Kepala Daerah sakit, akan ditunjuk rumah sakit oleh Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Kepala Daerah tersebut. "Ketiga dia mengundurkan diri. Dia (Kepala Daerah) menyatakan itu (sakit)," kata Edy Rahmayadi.
Gubernur Sumut menghargai apa dilakukan DPRD Kota Pematangsiantar. Tapi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut selaku perwakilan Pemerintah Indonesia di Sumut, akan melihat kedudukan permasalahannya terlebih dahulu.