Soal Larangan Buka Puasa Bersama bagi Pejabat, Ini Respons Gubernur Sumut

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra.

VIVA Nasional – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku belum menerima surat edaran soal larangan melakukan buka puasa bersama bagi pejabat negara dan pegawai pemerintah. 

Indonesian Economy Grows 5,11 Percent in Q1 2024

"Larangan buka puasa bersama. Nanti ya saya belum tahu itu," ujar Gubernur Edy di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Kamis, 23 Maret 2023.

Mantan Ketua Umum PSSI itu mengungkapkan, larangan tersebut dinilai tidak sesuai fakta. Sedangkan konser musik dengan jumlah orang yang besar dibolehkan. "Nonton konser sudah boleh kok," ujar Gubernur Edy dengan tegas.

Maju Pilgub Sumatera Utara, Edy Rahmayadi: Jangan Membawa Intervensi Kekuasaan

Gubernur Sumut Edy Rahyamadi

Photo :
  • VIVA/BS Putra

Sebelumnya diwartakan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Menjerat Gubernur Malut

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, dan kepala badan/lembaga. Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yakni penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian. 

Kemudian, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan dan Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam surat edaran itu, larangan tersebut berdasarkan penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya