Tangis Ibu AKBP Dody Pecah Dengar Anaknya Dituntut 20 Tahun Penjara

Ibu AKBP Dody Prawiranegara menangis mendengar pembacaan tuntutan anaknya
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman kurungan penjara selama 20 tahun terhadap mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dalam kasus narkoba yang juga menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senjn 27 Maret 2023. Dalam tuntutan JPU, Dody juga dikenakan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan.

Kacau, 2 Napi Lapas Sukamiskin Jadi Aktor Peredaran Sabu 1 Kg Senilai Rp1 Miliar

Mendengar tuntutan hukuman yang dibacakan JPU, Ibu Dody, Endang Sriwahyuningsih, menangis dan terlihat menyender di bahu Istri Dody, Rakhma Darma Putri yang juga hadir dalam rumah sidang.

Kemudian Rakhma juga terlihat memegang tangan Endang yang ada di bahunya saat mendengarkan tuntutan jaksa.

Menyayat Hati, Tangis Perantau Pecah saat Saksikan Pemakaman Ibunya Cuma Lewat Video Call

Dalam surat tuntutan JPU, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan terbukti bersalah. Dody diyakini melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nikita Willy Punya Chef Pribadi di Rumahnya, Netizen: Pantesan Gak Pernah Tantrum

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Barang bukti diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Simalungun)

Polres Simalungun Tangkap Wanita Paruh Baya Jadi Bandar Narkoba, Suaminya Diburu

"AL mengakui bahwa sabu tersebut, adalah miliknya yang diperoleh dari suaminya, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwenang."

img_title
VIVA.co.id
7 September 2024