Sri Mulyani Jelaskan Surat PPATK ke Kemenkeu soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Menkeu Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR.
Menkeu Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR.
Sumber :
  • YouTube DPR RI

VIVA Nasional – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan awal mula menerima laporan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal di kementeriannya. Sri Mulyani mengatakan bahwa laporan tersebut sebenarnya temuan transaksi janggal mencapai Rp 349 triliun yang dilaporkan PPATK dalam 300 surat.

"Rp 349 triliun, 300 surat, semuanya serba 300 dalam hal ini," kata Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.

Ilustrasi Rapat di Komisi XI DPR RI.

Ilustrasi Rapat di Komisi XI DPR RI.

Photo :

Sri Mulyani menerangkan, isu ini bermula pada 8 Maret 2023, Menkopolhukam Mahfud MD saat itu mengungkapkan kepada publik terkait dengan transaksi mencurigakan tersebut. Namun, Sri Mulyani mengaku bahwa Kementerian Keuangan belum menerima laporan apapun.

"Menurut Pak Ivan (Kepala PPATK) ada surat yang dikirim, saya cek belum ada. Ternyata baru dikirim tanggal 9 Maret, dengan tertanggal 7 Maret," kata Sri Mulyani.

Balik lagi soal 300 surat tadi, ungkap Sri Mulyani, surat pertama dari PPATK tersebut tidak mencantumkan nominal apapun. “Surat itu tidak ada angkanya, saya sendiri menerima surat-surat PPATK yang diterima sejak 2009 hingga 2023. Ini baru pertama kali PPATK mengirim sebuah kompilasi surat," kata Sri Mulyani.

Sri menilai surat-surat ini di luar pakem PPATK. Sampai dengan tanggal 9 Maret 2023, Menkeu menegaskan bahwa tidak ada angka sama sekali dalam surat-surat PPATK. 

Halaman Selanjutnya
img_title