Pengedar Bahan Petasan Ditangkap!

Petasan. Ilustrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA Nasional –  Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap 3 orang penjual bahan peledak yang digunakan sebagai bahan baku petasan

img_title Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN yang Jadi Tersangka Budidaya Ganja di Bandung

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Kasat Reskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan, ketiga tersangka berinisial DD (28) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, P (55) warga Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, dan IR (20) warga Kecamatan Tajinan, Kaupaten malang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Alhamdulillah kami bisa mengamankan 3 pelaku yang menguasai dan mengedarkan bahan peledak sebagai bahan petasan,” kata IPTU Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin 27 Maret 2023.

img_title Pria Penendang Wanita di Mal Senayan City Jadi Tersangka, Terancam Bui 5 Tahun

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap petugas kepolisian dalam waktu yang berbeda. Tersangka IR ditangkap terlebih dahulu di rumahnya pada Selasa 7 Maret 2023 lalu, sementara tersangka DD dan P ditangkap pada Minggu 26 Maret 2023 saat hendak menjual bubuk petasan.

Bubuk mercon diamankan

img_title Pria Penendang Wanita di Senayan City Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku dan Korban

Peredar Bahan Petasan Ditangkap Polres Malang

Photo :
  • Humas Polres Malang

Dari tangan tersangka DD, polisi menyita barang bukti berupa 3 Kg bubuk mercon dalam 6 kantong plastik. Petugas juga menemukan sumbu petasan sejumlah 200 helai yang dikemas rapi di dalam tas ransel milik pelaku.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tersangka lainnya yakni P (55) yang berperan sebagai pemasok bubuk petasan. 

Polisi kemudian menggeledah rumah P di Dusun Lowok Gempol, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Sejumlah 2 Kg bubuk petasan dan 1 Kg belerang sebagai campuran petasan berhasil diamankan dari tersangka P.

“Sementara dari tersangka IR, diamankan 2 Kg bahan peledak dan 78 buah petasan seukuran jempol orang dewasa yang siap diedarkan,” ujarnya.

Selain bahan peledak, Polisi juga mengamankan sejumlah alat-alat yang digunakan untuk meracik bahan-bahan tersebut untuk menjadi petasan. Diantaranya, satu buah karung sak warna putih yang digunakan sebagai alas, satu bungkus plastik dan satu buah timbangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wahyu menyebut, modus yang digunakan para pelaku adalah menjual bubuk petasan melalui perantara media sosial. Tersangka kemudian menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

“Untuk memperoleh bahan saat ini jauh lebih mudah melalui media sosial, namun masyarakat harus berhati-hati karena kegiatan (jual beli bahan peledak) merupakan tindak pidana yang dapat dihukum,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut