Teddy Minahasa Tersenyum Seraya Lambaikan Tangan Usai Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa usai sidang pembacaan tuntutan.
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa usai sidang pembacaan tuntutan.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Andrew Tito

VIVA Nasional – Terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Usai pembacaan tuntutan oleh jaksa, Teddy terlihat sempat melepas masker dan sempat tersenyum bahkan melambaikan tangan ke arah awak media yang meliput sidang tersebut.

Selanjutnya, ia terlihat bersalaman dengan para kuasa hukumnya dan dikawal kembali oleh petugas kejaksaan untuk kembali ke ruang tahanan.

JPU dalam pembacaan tuntutan menyebutkan, Teddy terbukti bersalah melakukan peredaran narkoba yang diawali menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

JPU juga menyatakan bahwa Teddy mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu untuk dijual dan disalurkan ke perantara Linda Pujiastuti.

Halaman Selanjutnya
img_title