Teddy Minahasa Tersenyum Seraya Lambaikan Tangan Usai Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa usai sidang pembacaan tuntutan.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Andrew Tito

VIVA Nasional – Terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

Usai pembacaan tuntutan oleh jaksa, Teddy terlihat sempat melepas masker dan sempat tersenyum bahkan melambaikan tangan ke arah awak media yang meliput sidang tersebut.

Selanjutnya, ia terlihat bersalaman dengan para kuasa hukumnya dan dikawal kembali oleh petugas kejaksaan untuk kembali ke ruang tahanan.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

JPU dalam pembacaan tuntutan menyebutkan, Teddy terbukti bersalah melakukan peredaran narkoba yang diawali menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Sudah Menjenguk, Ayah Chandrika Chika Gak Nyangka Anaknya Pakai Narkoba

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

JPU juga menyatakan bahwa Teddy mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu untuk dijual dan disalurkan ke perantara Linda Pujiastuti.

Dalam hal ini, JPU pun menyatakan bahwa terdakwa Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu, uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing yang diantarkan Dody langsung ke kediaman Teddy.

JPU menegaskan Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika sabu, dan juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.

Dalam memberikan keterangan di persidangan, JPU mengatakan, Teddy juga berbelit-belit dan tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Dody  dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.

Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya