BW Menduga Pencopotan Brigjen Endar Terkait Kasus Formula E

Kuasa hukum DPP Demokrat Bambang Widjojanto
Sumber :
  • Dok. Demokrat

VIVA Nasional – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menduga langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang tak ingin memperpanjang masa jabatan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan karena penanganan kasus Formula E. 

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Bw, begitu Bambang Widjojanto karib disapa bahkan menduga keinginan Firli Bahuri untuk menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu bersebrangan dengan temuan tim penyelidik dan penyidik. 

"Tindakan pemecatan Endar tidak bisa dilepaskan efek tahun politik di mana ada sinyalemen dugaan keras berkaitan dengan upaya sebagian pimpinan KPK mentersangkakan Anies Baswedan," kata BW dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 April 2023.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

BW menjelaskan bagaimana Firli Bahuri sangat ingin mentersangkakan Anies Baswedan, yakni dengan cara 9 kali menggelar ekspose atau gelar perkara. Menurut Bambang, sejak KPK berdiri, adalah yang terbanyak dalam memutus sebuah perkara laik tidaknya naik ke tahap penyidikan.

"Ini tidak pernah terjadi dalam sejarah KPK. Ketua satgas penyidikan dan direktur serta deputi penindakan terindikasikan dipaksa mengikuti keinginan pimpinan,” kata BW. 

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

BW menambahkan, pencopotan Endar juga tidak dilakukan berdasarkan penghormatan atas asas akuntabilitas, kepastian hukum, kepentingan umum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Karena itu, BW menyebut bahwa pencopotan tersebut sebagai tindakan koruptif. 

"Tindakan yang bertentangan dan melawan hukum dapat dikualifikasi sebagai tindakan koruptif yang mengarah pada perilaku brutalitas," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK yang menggantikan Brigjen Endar Priantoro. KPK tunjuk Koorsup (Koordinasi dan Supervisi) KPK Ronald Worotikan sebagai pengganti Brigjen Endar.

"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Koorsup, Koordinasi dan Supervisi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Senin 6 April 2023.

Kemudian, Ali pun menjelaskan bahwa Ronald telah menjabat sebagai Plt Direktur Penyelidikan KPK sejak Sabtu 1 April 2023 kemarin. "Informasi yang kami terima itu 31 Maret 2023, jadi per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt," kata dia.

Diketahui, KPK menyebutkan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro telah berakhir masa tugasnya sejak Jumat 31 Maret 2023. Artinya Brigjen Endar sudah tak memiliki tugas di gedung antirasuah.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa membenarkan bahwa masa tugas Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro telah berakhir sejak Jumat kemarin.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," ujar Cahya kepada wartawan pada Senin 3 Maret 2023. 

Kemudian, Cahya juga mengatakan bahwa terkait dengan berakhirnya masa tugas Brigjen Endar telah di sampaikan oleh KPK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 30 Maret 2023.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata dia.

"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," sambungnya.

KPK juga turut memberikan apresiasi kepada Brigjen Endar semasa bertugas di antirasuah. KPK berharap Endar bisa membawa semangat antikorupsi saat kembali bertugas di Polri.

"Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK tentu berharap dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri," ucap Cahya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya