KPK Ungkap 7 Kementerian Belum 100% Laporkan LHKPN, Ini Daftarnya

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, masih terdapat tujuh kementerian yang belum 100 persen menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, KPK tetap menilai penyampaian LHKPN oleh wajib lapor kali ini sudah lebih baik.

Abah Anton Ngaku Tak Kapok Maju Pilkada Kota Malang: Ulama Milih Kita untuk Lakukan Perubahan

"Data per 14 April, kalau kementerian ini jauh sudah membaik karena rata-rata sudah 99%," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat 14 April 2023.

Terkuak! SYL Juga Modalin Cucunya Sunatan Pakai Duit Korupsi di Kementan

Kendati demikian, Pahala menilai peningkatan laporan itu menjadi hal yang positif. Menurutnya, media mengambil peran sehingga para wajib lapor tepat waktu menyampaikan LHKPN.

"Jadi saya berterima kasih ke media karena ngeramein LHKPN, kayaknya orang jadi agak takut sekarang kalau telat. Ini paling tinggi nih selama periode LHKPN tiba-tiba 31 Maret, kementerian sudah 99%. Tapi ada juga beberapa kementerian yang kurang reaktif," kata dia.

Pernah Ditangkap KPK Terjerat Kasus Suap, Abah Anton Daftar Lagi Pilwali Malang Lewat PKB

Adapaun ketujuh kementerian yang pelaporan LHKPN internalnya belum mencapai 100 persen, di antaranya yaitu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang baru mencapai 80,58 persen. Kemudian, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) baru mencapai 89,13 persen.

Kementerian Pertahanan (Kemhan) baru mencapai 91,94 persen. Kemudian Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) baru mencapai 96,08 persen. Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru mencapai 96,48 persen. Kementerian Perekonomian sebesar 96,59 persen dan Kementerian Investasi baru mencapai 97,18 persen.

Selain 7 kementerian itu, kata Pahala, masih ada 4 kementerian lainnya yang laporan LHKPN-nya belum mencapai 100 persen, tepatnya yaitu 99 persen. Hanya saja, dia menerangkan, KPK tidak terlalu mempermasalahkannya.

"Kita duga ada satu orang pensiunannya, dia kalau pensiun kan harusnya ngisi LHKPN terakhir. Biasanya orang pensiun ya sudah selesai saja. Akibatnya ngegantung jadi 99 koma sekian. Itu kita anggap sudah lah," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya