Muhammadiyah Persoalkan Pemda Tak Beri Izin Penggunaan Fasilitas Salat Idul Fitri 21 April

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti
Sumber :
  • Ridho Permana

VIVA Nasional – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, merespons pelarangan penggunaan fasilitas umum seperti lapangan dan masjid bagi warga Muhammadiyah, oleh beberapa pemerintah daerah

Mardiono: Pemerintah Fokus Rumuskan Kebijakan yang Berpihak ke UMKM

Diketahui, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat, 21 April 2023. Sedangkan pemerintah baru akan  memutuskan pada sidang Isbat Kamis 20 April nanti.

Pemda yang melarang beralasan penggunaan masjid ataupun lapangan untuk salat Idul Fitri, hanya mengikuti hasil Isbat pemerintah pusat terkait penetapan 1 Syawal.

Moeldoko Sebut Anak Muda Harus Paham Tata Kelola Negara

"Pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan salat Idul Fitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti dikonfirmasi awak media, Senin, 17 April 2023.

Mu’ti menerangkan, dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha. Justru, kata dia, pemerintah sebagai penyelenggara negara berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara, untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. 

Kemendagri Dorong Pemda Terdampak Bencana Pangan Segera Tetapkan Status Tanggap Darurat

Lebih lanjut dia menegaskan, fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya merupakan wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai ketentuan pemakaian. Bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah. 

"Melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah," kata Mu'ti.

Karena itu, Mu'ti menekankan pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi.

"Hal ini juga melanggar kebebasan berkeyakinan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya