Kubu Haris Azhar Singgung Laporan Gratifikasi Luhut Binsar yang Dicuekin Polda Metro

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Tim penasihat hukum terdakwa Haris Azhar mengungkap sempat melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan gratifikasi. Namun, laporan itu dicuekin Polda Metro Jaya sampai saat ini.

Ada Rp 48,5 Miliar Uang Milik Bupati Labuhanbatu yang Sudah Disita KPK

Hal tersebut terkuak saat tim penasihat hukum Haris Azhar tengah membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023.

Awalnya, laporan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya atas dugaan gratifikasi dilayangkan pada 23 Maret 2020. Laporan itu menurut tim penasihat hukum Haris Azhar harusnya diproses lebih dulu dibandingkan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Luhut Binsar Pandjaitan.

BAP Korupsi Kementan Bocor ke SYL, KPK Duga Berasal dari Pengacara

Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan.

Photo :
  • M Yudha P / VIVA.co.id

Hal itu merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor B/345/III/2005/Bareskrim tanggal 7 Maret 2005 mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi yang diprioritaskan.

Irak Sahkan UU Anti LGBT, Melanggar Bisa Dipenjara 15 Tahun

"Bahwa dugaan gratifikasi yang diduga diterima oleh saksi Luhut Binsar Pandjaitan merupakan permasalahan utama yang muncul dan dibahas dalam podcast karena dampak dari dugaan gratifikasi tersebut dapat membuat kerugian negara," kata tim penasihat hukum Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023.

"Atas dasar kepentingan itulah sudah selayaknya laporan atas dugaan gratifikasi menjadi prioritas dari Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan," sambungnya.

Haris Azhar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun, tim penasihat hukum Haris Azhar menyatakan laporan dugaan gratifikasi oleh Luhut Binsar yang dilayangkan di Polda Metro Jaya tak berjalan dan masih dalam proses penyelidikan selama tiga tahun ini. Maka dari itu, tim penasihat hukum Haris Azhar menilai perkara pencemaran nama baik ditunda prosesnya.

"Namun, laporan dugaan gratifikasi tersebut tidak berjalan hingga saat ini dan masih dalam proses penyelidikan," tuturnya.

"Sehingga sudah sepatutnya (perkara pencemaran nama baik) ditunda karena seharusnya pemeriksaan perkara dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kabupaten Intan Jaya-Provinsi Papua dan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Luhut Binsar Panjaitan diperiksa terlebih dahulu," tandas tim penasihat hukum Haris.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya