Kasus Ancaman Warga Muhammadiyah, Polisi Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Polisi Tetapkan Tersangka Andi Pangerang Hasanuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Bareskrim Polri menetapkan peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin sebagai tersangka, usai komentar di media sosial yang mengancam warga Muhammadiyah. Polri pun tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya.

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka TPPU terkait Kasus Korupsi Timah, Ada Harvey Moeis dan Helena Lim

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa nantinya bakal ada tersangka lain dilihat melalui adanya sebuah percakapan di ponsel genggam yang dihapus terkait dengan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.

"Untuk sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya saudara AP ini saja. Tapi ini nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," kata Adi Vivid kepada wartawan, Senin 1 Mei 2023.

Kata Kejagung soal Konvoi Brimob Rangkaian Kasus Penguntitan Jampidsus

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika kedapatan terdapat sebuah ancaman lain yang mirip dengan ucapan Andi Pangerang. Andi pun tak melakukan perlawanan saat proses penangkapan dilakukan pada Minggu 30 April 2023 di Jombang, Jawa Timur kemarin.

Siapa Sosok yang Perintah Menguntit Jampidsus, Kejaksaan Agung: Tanya Mabes

Andi Pangerang pun mengancam warga Muhammadiyah melalui sosial media lantaran merasa emosi setelah melakukan diskusi kepada sejumlah senior BRIN, salah satunya Thomas Djamaluddin.

Polisi Tetapkan Tersangka Andi Pangerang Hasanuddin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapai titik lelah dia, kemudian dia emosi," ucap dia.

Andi Pangerang pun disangkakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya