Keluarga WNI Korban Dugaan TPPO di Myanmar Lapor ke Bareskrim

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA NasionalDiplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno mendampingi keluarga WNI, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar berinisial I (54) ke Bareskrim Polri pada Selasa, 2 Mei 2023.

Dewas Sindir Pimpinan KPK: Periode Sekarang Tidak Sangat Mengenakkan

"Hari ini kami bersama Kemenlu dan korban, yang saat ini adalah ingin melaporkan tindak pidana perdagangan orangnya," kata Hariyanto di Bareskrim Polri pada Selasa, 2 Mei 2023.

Menurut dia, ada dua orang yang diduga menjadi perekrut warga negara Indonesia untuk menjadi pekerja migran ilegal (PMI), yaitu inisial A dan P. Nah, modusnya mereka mengiming-imingi PMI dengan gaji tinggi kerja di Thailand apalagi pasca COVID-19, bisa pulang ke Indonesia satu tahun sekali dan sebagainya.

Tumpak Hatorangan Tak Takut Soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri

“Kita laporkan itu tersebar di beberapa daerah dan ada di Jabodetabek. Ini akan terus kami laporkan terus kemudian ditindak. Mereka punya jaringan internasional. Awalnya dijanjikan bisa bekerja setahun sekali pulang ke Indonesia, gajinya tinggi dan sebagainya,” jelas dia.

Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Tumpak: Kami Heran!

Ternyata, kata dia, para PMI ini dibawa ke Myanmar bukan Thailand sebagaimana yang dijanjikan. Nahasnya, ia mendapat informasi para korban dilaporkan kerap mendapatkan penyiksaan.

“Tidak tahu menahu temen-temen tiba-tiba dibawa ke Myanmar, itu kerentanan. Dalam praktik perdagangan orang, saat ini tidak memandang pendidikan rendah, tinggi dan sebagainya,” ungkapnya.

Sementara Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria mengungkap salah satu hambatan membebaskan para korban pekerja migran ilegal ini karena berada di wilayah konflik bersenjata.

“Karena disitu adalah wilayah konflik bersenjata yang sangat berbahaya, bahkan kepolisian di Myanmar memang juga tidak bisa mengakses wilayah itu,” kata Rina.

Namun demikian, kata dia, pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar dan Thailand secara intensif tengah berkoordinasi agar bisa membantu mengeluarkan para WNI dari tempat tersebut.

Karena menurut dia, kompleksitas masalahnya wilayah ini dikuasai oleh kelompok bersenjata, bukan konflik antara dua pihak yang memiliki kekuatan yang sama. Ini wilayah yang dikuasa kelompok bersenjata, bahkan otoritas setempat juga tidak dapat masuk.

“Sebagai negara yang menghormati respect dengan hukum di negara setempat, kita tidak boleh mengintervensi untuk masuk begitu saja. Apalagi ini adalah wilayah yang berbahaya, sering sekali terjadi konflik bersenjata. Jadi harus betul-betul dihitung gitu risikonya bagi orang yang memasuki wilayah tersebut,” jelas dia.

Kemudian, Rina menyebut pemerintah melalui KBRI di Yangon telah menyampaikan nota diplomatik 20 korban ini kepada otoritas Myanmar. "Nota diplomatik dari 20 WNI ini sudah disampaikan oleh KBRI Yangon kepada otoritas Kemenlu di Myanmar sudah diberikan," ucapnya.

Adapun, laporan ini teregister dalam laporan polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Sedangkan, pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya