Polri: 20 WNI Korban TPPO Diduga Masuk ke Myanmar secara Ilegal

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani.
Sumber :
  • Dok. Polri.

VIVA Nasional – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar

Bareskrim Periksa Pejabat Pelaksana RUPSLB Bank Sumsel Babel

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dugaan sementara 20 WNI korban TPPO itu masuk ke Myanmar melalui jalur ilegal. 

"20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal," ujar Djuhandani dalam keterangannya, Kamis, 4 Mei 2023.

WN Ukraina-Rusia 'Sulap' Vila di Bali Jadi Lab Narkoba dengan Bunker Bawah Tanah

Djuhandani melanjutkan, 20 WNI korban TPPO itu terakhir terdeteksi berada di Myawaddy, yang merupakan daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen. 

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Alhasil, otoritas Myanmar juga tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai pemberontak. Pemerintah Myanmar juga belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon.

Meski demikian, Djuhandani mengatakan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tetap berupaya mencari cara untuk membantu 20 WNI diduga korban TPPO di Myanmar itu.

"Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut, di antaranya berkoordinasi dengan Regional Support Office Bali Process di Bangkok, berkoordinasi dengan IOM, dan berkoordinasi dengan IJM (International Justice Mission)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno mendampingi keluarga WNI, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar berinisial I (54) ke Bareskrim Polri pada Selasa, 2 Mei 2023.

"Hari ini kami bersama Kemenlu dan korban, yang saat ini adalah ingin melaporkan tindak pidana perdagangan orangnya," kata Hariyanto di Bareskrim Polri pada Selasa, 2 Mei 2023.

Menurut dia, ada dua orang yang diduga menjadi perekrut warga negara Indonesia untuk menjadi pekerja migran ilegal (PMI), yaitu inisial A dan P. Modus mereka mengiming-imingi PMI dengan gaji tinggi kerja di Thailand apalagi pasca COVID-19, bisa pulang ke Indonesia satu tahun sekali dan sebagainya.

“Kita laporkan itu tersebar di beberapa daerah dan ada di Jabodetabek. Ini akan terus kami laporkan terus kemudian ditindak. Mereka punya jaringan internasional. Awalnya dijanjikan bisa bekerja setahun sekali pulang ke Indonesia, gajinya tinggi dan sebagainya,” jelas dia.

Ternyata, kata dia, para PMI ini dibawa ke Myanmar bukan Thailand sebagaimana yang dijanjikan. Nhasnya, ia mendapat informasi para korban dilaporkan kerap mendapatkan penyiksaan.

“Tidak tahu menahu temen-temen tiba-tiba dibawa ke Myanmar, itu kerentanan. Dalam praktik perdagangan orang, saat ini tidak memandang pendidikan rendah, tinggi dan sebagainya,” ujarnya.

Adapun, laporan ini teregister dalam laporan polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Sedangkan, pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya