Pengacara Harap AKBP Dody Jadi Justice Collaborator dan Divonis Paling Ringan
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Kuasa Hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, yaitu Adriel Viari Purba menyebut bahwa kliennya siap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 10 Mei 2023.
Selain Dody, Adriel juga menjadi kuasa hukum dari dua terdakwa lain yakni Linda Pujiastuti alias Anita cepu, Syamsul Ma’arif dan eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto terkait perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Kami penasihat hukum, keluarga dan juga para klien kami Bang Dody, Ibu Linda, Pak Syamsul Ma’arif dan Pak Kasranto semua sudah siap," kata Adriel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.
Adriel berharap kliennya mendapat Justice Collaborator dalam perkara tersebut dan mendapatkan vonis paling ringan.
"Harapan kami pak Dody, Bu Linda, Syamsul Ma’arif hari ini ditetapkan sebagai Justice Collaborator dan konsekuensinya adalah seperti amanat Undang-Undang, vonisnya paling ringan," kata Adriel.
"Pak Teddy Minahasa aja yang kalau kita lihat secara jelas dan nyata, sikap yang tidak hormat di persidangan selalu dia tunjukkan. Itu saja bisa turun dari tuntutan mati menjadi seumur hidup. Apalagi Pak Dody yang sudah berperan penting untuk mengungkap perkara ini, bekerja sama dengan penegak hukum," sambungnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang vonis kasus peredaran narkoba terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti hari ini, Rabu 10 Mei 2023.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang Dody Prawiranegara rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono.
Untuk terdakwa Linda Pudjiastuti, sidang rencana akan digelar pukul 11.15 WIB di ruang sidang Ali Said. Sedangkan untuk terdakwa Kasranto sidang rencana akan digelar pukul 13.15 WIB di ruangan yang sama dengan Linda.
AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar
- VIVA/M Ali Wafa
Kasus ini bermula ketika Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terjerat peredaran narkoba yang melibatkan 11 orang termasuk Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti.Â
Teddy Minahasa dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.Â