Pengacara Harap AKBP Dody Jadi Justice Collaborator dan Divonis Paling Ringan

Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viara Purba
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Kuasa Hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, yaitu Adriel Viari Purba menyebut bahwa kliennya siap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 10 Mei 2023.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Selain Dody, Adriel juga menjadi kuasa hukum dari dua terdakwa lain yakni Linda Pujiastuti alias Anita cepu, Syamsul Ma’arif dan eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto terkait perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Kami penasihat hukum, keluarga dan juga para klien kami Bang Dody, Ibu Linda, Pak Syamsul Ma’arif dan Pak Kasranto semua sudah siap," kata Adriel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

Adriel berharap kliennya mendapat Justice Collaborator dalam perkara tersebut dan mendapatkan vonis paling ringan.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

"Harapan kami pak Dody, Bu Linda, Syamsul Ma’arif hari ini ditetapkan sebagai Justice Collaborator dan konsekuensinya adalah seperti amanat Undang-Undang, vonisnya paling ringan," kata Adriel.

"Pak Teddy Minahasa aja yang kalau kita lihat secara jelas dan nyata, sikap yang tidak hormat di persidangan selalu dia tunjukkan. Itu saja bisa turun dari tuntutan mati menjadi seumur hidup. Apalagi Pak Dody yang sudah berperan penting untuk mengungkap perkara ini, bekerja sama dengan penegak hukum," sambungnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang vonis kasus peredaran narkoba terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti hari ini, Rabu 10 Mei 2023.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang Dody Prawiranegara rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono.

Untuk terdakwa Linda Pudjiastuti, sidang rencana akan digelar pukul 11.15 WIB di ruang sidang Ali Said. Sedangkan untuk terdakwa Kasranto sidang rencana akan digelar pukul 13.15 WIB di ruangan yang sama dengan Linda.

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kasus ini bermula ketika Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terjerat peredaran narkoba yang melibatkan 11 orang termasuk Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti. 

Teddy Minahasa dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. 

Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaan. Aksi itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya. 

Terdakwa Dody Prawiranegara sebelumnya dituntut penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Dody dinyatakan bersalah dan ikut mengambil peran peredaran sabu dalam kasus narkoba tersebut.

Sementara itu, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara selama 18 tahun oleh JPU. JPU dalam dakwaannya juga menyakini bahwa terdakwa Linda bersama-sama dengan Teddy Minahasa, bersalah melakukan peredaran narkoba.

Kasranto dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Para terdakwa dalam hal ini melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya