Masa Berlaku SIM Digugat ke MK karena Bertentangan dengan UUD 1945

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

VIVA NasionalMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terkait permohonan uji materi Pasal 85 Ayat (2), yang berbunyi surat izin mengemudi (SIM) belaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Tanggapi Isu Prabowo Bakal Punya 40 Menteri, Ganjar Ingatkan Buruknya "Politik Akomodasi"

Seperti dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Arif menyebut setiap lima tahun sekali harus memperpanjang SIM. Karena, Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis/mati 5 tahun.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM, setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia,” kata Arifin dikutip situsi MK RI pada Jumat, 12 Mei 2023.

Digadang Maju Pilgub DKI, Sandiaga Uno: Tugas Resmi Belum, Kita Pertimbangkan secara Serius

Ilustrasi petugas Satlantas mengawasi warga yang mengikuti ujian SIM (Surat Izin Mengemudi) C.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Ia menyebut masa berlaku SIM cuma 5 tahun tidak ada dasar hukumnya, dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana. Menurut dia, di sini tidak ada kepastian hukum, dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu, berbanding terbalik dengan KTP. “Jadi kalau KTP langsung dicetak,” ujarnya.

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Tegur KPU Gegara Ajukan Renvoi Tak Tertib

Selain itu, Arifin juga mengalami kerugian lain seperti Pemohon harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis/mati. Sesuai dengan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Bagi pengendara kendaraan bermotor yang akan memiliki/mendapatkan SIM tentu bukan perkara yang mudah, terutama saat ujian teori dan praktik.

“Dimana, hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban yang benar dan mana yang salah, tapi hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori,” ungkapnya.

Selain itu, tolak ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya, apakah sudah sesuai kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Selama ini, lanjut dia, harusnya ada pembelajaran terlebih dahulu sebelum mengadakan sebuah ujian. Dalam memperoleh SIM, kata Arifin, tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten.

“Oleh karena itu, pengendara yang akan mencari atau mendapatkan SIM seringkali tidak lulus. Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo,” jelas dia.

Maka dari itu, Arifin meminta MK agar mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang’, tidak dimaknai berlaku seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya