Lukas Enembe Segera Diadili

Gubernur Papua yang juga tersangka suap dan pencucian uang, Lukas Enembe
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Gubernur Nonaktif Provinsi Papua, Lukas Enembe akan segera menjalani sidang perkara suap dan gratifikasinya di Provinsi Papua. Hal itu didasari karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPU Ungkap Telah Pecat 13 Orang PPD Papua Tengah, Ini Alasannya

"Setelah berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya lengkap. Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka LE dari Tim penyidik kepada Jaksa KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat 12 Mei 2023.

Eko Darmanto Segera Diadili di PN Surabaya, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 Miliar

KPK pun telah menetapkan kuasa hukum Lukas Enembe Stefanus Roy Rening sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi di Papua.

Tak hanya itu, saat ini Lukas Enembe juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Sebagai informasi, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 10 Januari 2023. Setidaknya ada beberapa kasus yang menjerat Gubernur Papua tersebut.

Pertama, KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi di daerah Papua pada bulan September 2022 lalu. Melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 Miliar.

"Kami kuasa hukum menerima surat dari KPK, bahwa Pak Gubernur telah ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar yang dilakukan 2020," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe di Gedung KPK.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Kedua, KPK juga tengah mengusut aliran dana Lukas Enembe yang menyewa jet pribadi untuk melakukan pengobatan ke luar negeri. KPK juga mengusut siapa yang membiayai Lukas Enembe.

"Itu juga pasti didalami juga termasuk juga keberadaan yang bersangkutan selama ini kalau ke luar negeri menggunakan private jet," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya.

Selain itu, KPK juga akan mendalami siapa yang membiayai biaya sewa jet pribadi yang sering digunakan oleh Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Alex berharap agar dana tersebut bukan berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

"Siapa yang mendanai, apakah dari Pemprov memang ada alokasi dana untuk menyewa pesawat untuk berobat yang bersangkutan," kata Alex.

Ketiga, KPK juga mengusut aliran dana dari rekening Lukas Enembe ke rumah judi atau yang biasa dikenal kasino di luar negeri. Aliran dana ke kasino itu diduga sebesar Rp560 miliar.

"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya. Itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," ujar Alex.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya