Brigjen Mukti Libatkan Propam untuk Pelototi Barang Bukti Sitaan Narkoba

Dirtipnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

VIVA NasionalDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa memiliki jurus untuk mengawasi anggotanya agar tidak menyalahgunakan barang bukti narkoba hasil sitaan seperti yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

“Kita melibatkan Divisi Propam dengan Provos mengawal sampai pemusnahan barbuk. Semua proses pemusnahan melibatkan Propam dan Provos mengawal,” kata Mukti di Gedung Bareskrim pada Jumat, 12 Mei 2023.

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

Makanya, ia mengatakan bakal dilakukan analisis dan evaluasi secara berkala kepada seluruh anggota kepolisian reserse narkoba, termasuk tes urine secara mendadak.

“Setiap bulan tes urine, Anev juga ada setiap bulan, saya pimpin Anev dengan para Direktur dan Kasat Narkoba jajaran, dan para Kapolsek nanti kalo bisa," ujarnya.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Dengan begitu, Mukti berharap tidak ada lagi anggota kepolisian reserse narkoba yang berani bermain-main dengan barang haram tersebut, termasuk menyelewengkan barang bukti sitaan.

“Insya Allah tidak ada lagi (jual barang bukti). Sudah saya tegaskan kemarin, tidak ada lagi yang main-main dengan narkoba," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. 

Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.

Sidang Vonis Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya