Brigjen Mukti Libatkan Propam untuk Pelototi Barang Bukti Sitaan Narkoba

Dirtipnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

VIVA NasionalDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa memiliki jurus untuk mengawasi anggotanya agar tidak menyalahgunakan barang bukti narkoba hasil sitaan seperti yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

“Kita melibatkan Divisi Propam dengan Provos mengawal sampai pemusnahan barbuk. Semua proses pemusnahan melibatkan Propam dan Provos mengawal,” kata Mukti di Gedung Bareskrim pada Jumat, 12 Mei 2023.

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Makanya, ia mengatakan bakal dilakukan analisis dan evaluasi secara berkala kepada seluruh anggota kepolisian reserse narkoba, termasuk tes urine secara mendadak.

“Setiap bulan tes urine, Anev juga ada setiap bulan, saya pimpin Anev dengan para Direktur dan Kasat Narkoba jajaran, dan para Kapolsek nanti kalo bisa," ujarnya.

Dengan begitu, Mukti berharap tidak ada lagi anggota kepolisian reserse narkoba yang berani bermain-main dengan barang haram tersebut, termasuk menyelewengkan barang bukti sitaan.

“Insya Allah tidak ada lagi (jual barang bukti). Sudah saya tegaskan kemarin, tidak ada lagi yang main-main dengan narkoba," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. 

Polri Gandeng 3 Negara Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.

Kado Mewah SYL untuk Undangan Nikahan yang Pakai Dana Kementan, Ada Bros dan Cincin Emas

Sidang Vonis Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akal-akalan Gazalba Saleh Cuci Uang Korupsi: Pakai Profesi Dosen hingga KTP Orang Lain

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sidang kasus narkoba dengan vonis mati di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Hanisah alias Nisa yang dijuluki 'ratu narkoba' dari Aceh bersama 2 terdakwa lainnya hukuman mati.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024