Waketum Golkar Erwin Aksa Yakin Kasus Rommy akan Diproses Polisi

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy (kedua kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA Nasional – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa menanggapi pernyataan Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono soal laporan Erwin terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy alias Rommy, yang mengatakan tidak bakal jadi peristiwa hukum.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Menurut Erwin Aksa, dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Erwin menilai, pasal yang disangkakannya terhadap Rommy jelas adanya. Sehingga tidak mungkin bila laporannya tidak ditindaklanjuti.

"Kita serahkan ke pada pihak Mabes (Polri), saya kira UU ITE kita jelas," kata Erwin saat dihubungi, Sabtu, 13 Mei 2023.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Erwin Aksa

Photo :
  • VIVAnews/Anda Nurlaila

Erwin sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada kepolisian, yaitu tim penyidik Bareskrim Polri, sehingga upaya damai pun belum terlihat.

Sandiaga Akui Sarankan PPP Segera Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

"Dalam hal ini saya serahkan ke hukum pastinya, kita kedepankan persahabatan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya pelaporan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy alias Rommy ke Bareskrim Polri.

Erwin Aksa melaporkan Rommy terkait dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 8 Mei 2023.

"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi, untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Nurul di Gedung Bareskrim pada Kamis, 11 Mei 2023.

Sementara, Erwin Aksa melaporkan Rommy yang merupakan mantan narapidana korupsi dengan sangkaan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan/atau 311 Ayat (1) KUHP.

"Pelapornya adalah EA, terlapor MR. Pasal yang disangkakan yaitu tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah," jelasnya.

Adapun, Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengatakan, dia tak yakin laporan itu akan menjadi peristiwa hukum.

"Saya juga enggak yakin itu akan jadi peristiwa hukum. Mudah-mudahan ya ini semuanya tentu dilakukan itu, jadi semuanya mungkin juga terdapat kesalahpahaman mungkin," ucap Mardiono kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya