Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar

Haris Azhar jalani sidang putusan sela
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa Haris Azhar, dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan

Fakultas Hukum Undip Kaji Kasus Mardani H Maming dan Minta Segera Dibebaskan

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. 

Dengan begitu, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke proses pembuktian perkara. Sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

PPATK Telisik Harta Eks Pejabat MA dan Hakim Kasasi Vonis Ronald Tannur

"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/Pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan," tuturnya.

PN Lubuk Linggau Disorot, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas 

Sebelumnya, Direktur Lokataru, Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.

"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada sidang selanjutnya, tim penasihat hukum Haris Azhar menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa. Mereka menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil dan prematur. Ini dikarenakan tidak pernah terjadi mediasi antara Haris Azhar dan Fatia dengan Luhut.

"Proses penanganan kasus a quo yang dilakukan penyidik pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan mediasi antara pelapor Menko Marves dengan terlapor Haris Azhar sebagai wujud dari penerapan prinsip ultimatum remedium," kata tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023. 

Kata tim penasihat hukum, penyidik Polda Metro Jaya sedianya mengirimkan surat permintaan mediasi sebanyak dua kali. Namun, Luhut Binsar tak bisa hadir dengan alasan pekerjaan. 

Kemudian, pada 15 November 2021, penyidik kembali menggelar mediasi dan dihadiri oleh Luhut Binsar selaku pelapor. Sedangkan terlapor, Haris Azhar berhalangan hadir. Namun, di hari itu, penyidik dan Luhut Binsar Pandjaitan menyepakati bahwa mediasi telah gagal terlaksana.

Tim penasihat hukum Haris Azhar mengungkap kliennya sempat mengundang Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan klarifikasi terkait video berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN juga ada!'. Tapi, undangan itu tak diindahkan oleh Luhut. 

Selain itu, dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Haris Azhar juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan tak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan, melainkan langsung ke tahap penyidikan. 

Atas dasar tersebut, Haris Azhar melalui tim kuasa hukumnya meminta agar surat dakwaan tersebut tidak dapat dilanjutkan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi atas nama terkait Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan. Memulihkan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa Haris Azhar ke dalam kedudukan semula," ujar tim kuasa hukum Haris Azhar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya