Minta Izin Berangkat Haji, Warga Padang Malah Di-PHK
- tvOne/Wahyudi Agus
VIVA Nasional – Anwar Can (67), warga asal Padang, Sumatera Barat, mengaku diberhentikan dari perusahaan tempatnya bekerja secara mendadak setelah meminta izin akan menunaikan ibadah haji tahun ini.
Awalnya, warga Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung itu ingin mengajukan surat izin berangkat haji. Namun, yang dia terima malah surat pemberhentian dalam bentuk surat pensiun.
"Saya itu mengajukan izin kerja untuk pergi haji, bukan mengajukan pengunduran diri atau pensiun, kenapa malah kejadiannya seperti ini," kata Anwar saat ditemui di kediamannya, Senin, 22 Mei 2023, siang.
Anwar mengatakan dia sudah siap untuk menunaikan ibadah haji 2023 bersama sang istri, Martini (66) dan masuk ke dalam kelompok terbang (kloter) 1 embarkasi Padang melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
"Tanggal 4 Juni 2023 saya sudah mulai berangkat, masuk asrama haji," katanya. Sementara, Anwar telah memberi tahu pihak perusahaan bahwa dirinya hendak menunaikan ibadah haji tahun ini.
"Untuk mengurus izin berangkat, saya menghadap pimpinan Sabtu lalu (20/5/2023), saya jelaskan tujuan saya meminta izin, namun mereka tak memperkenankan saya izin dan malah mempensiunkan saya," ujarnya lirih.
Menurutnya, langkah perusahaan yang tiba-tiba mempensiunkan dirinya secara sepihak dinilai dilakukan mendadak dan bertepatan dengan pengajuan izin yang ia lakukan.
"Hingga hari ini, belum ada kejelasan status saya, absensi juga sudah tidak berlaku. Lagian, kalau saya beri tahu niat saya ini jauh hari, jelas juga saya diperlakukan seperti ini," tegasnya
Anwar mengaku memilih mengajukan nota keberatan dan belum mengambil uang pesangon serta gaji terakhir, yang merupakan hak-nya sebagai karyawan di perusahaan pengolahan karet tersebut.
"Saya belum ambil, karena ketika saya ambil, sama saja saya menyetujui pemberhentian saya ini," katanya.
Lebih lanjut, anak Anwar Can bernama Rafi menyebut bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang serta Ombudsman untuk mengadukan permasalahan tersebut.
"Ada prosedur yang dilanggar pihak perusahaan, yakni mengenai izin bekerja karyawan beragama Islam yang hendak menunaikan ibadah haji, dalam aturan Kemenaker itu sudah jelas diatur," ujarnya.