Brigjen Ramadhan: Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli

Sidang Kode Etik Teddy Minahasa
Sumber :
  • SC

VIVA NasionalKepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan ada sejumlah saksi yang dimintai pendapat untuk sidang komisi kode etik mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Pada hari ini dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen. TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan

Photo :
  • VIVA/ Ahmad Farhan

Kemudian, Ramadhan menjelaskan agenda sidang hari ini yaitu pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan Terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan Nota pembelaan dan pembacaan Putusan.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akhirnya menjalani sidang kode etik di Mabes Polri pada Selasa, 30 Mei 2023. Diketahui, Teddy Minahasa dijatuhi hukuman seumur hidup terkait kasus narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Pada hari Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen. TM jam 09.00 Wib," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan.

Namun, Ramadhan belum bisa menjelaskan secara detail susunan Komisi Etik yang memimpin jalannya sidang etik Teddy Minahasa tersebut. Sebab, sidang etik masih berlangsung.

"Izin tunggu dulu ya, baru jalan (sidang komisi etiknya)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. 

Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.

Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Photo :
  • Screenshot

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Deolipa Yumara Minta Pegi Setiawan Dibebaskan, Ini Faktanya
Dirtipid narkoba bareskrim polri, Brigjen Mukti Juharsa

Polri Minta Barter Tangkap Fredy Pratama Pasca Cokok Buron Nomor 1 Thailand

Polri berharap dengan berhasil mencokok buron nomor 1 Thailand bernama Chaowalit Thongduang alias Sia Paeng Nanod jadi barter dengan buron narkoba Indonesia Fredy Pratama

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2024