Menkumham Yasonna soal RUU Perampasan Aset: Kita Tunggu DPR!

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly
Sumber :
  • Humas Kemenkumham

VIVA Politik – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset saat ini masih menjadi sorotan di mata petinggi negara Indonesia. Sebab, saat ini RUU Perampasan Aset masih diteliti oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Indonesia Tuan Rumah AALCO ke-61, Bahas Isu Hukum Internasional Penting

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan bahwa kementeriannya masih menunggu hasil kajian atas RUU oleh DPR itu. "Kita tunggu dari DPR. Kemarin kan mengundang, kan sudah diserahkan (RUU Perampasan Aset)," ujarnya dalam acara Malam Anugerah Paralegal Justice Award di Ancol, Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023.

Yasonna irit bicara tentang pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini masih dibahas oleh DPR.

Anggota DPR: Soal Batas Usia Kepala Negara Seharusnya Diatur Pembentuk UU
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI

Photo :

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memastikan bahwa DPR akan memproses RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

DPR RI Setuju Pesantren Tak Dijadikan Tempat Kampanye Politik demi Jaga Netralitas

“Kami akan ikuti mekanisme yang ada di DPR untuk melakukan proses proses undang-undang apapun yang masuk di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Dasco di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Namun, Dasco menampik anggapan bahwa DPR lamban dalam menggulirkan pembahasan RUU Perampasan Aset.  Dia menyebut DPR sedianya menunggu langkah dari Pemerintah karena RUU Perampasan Aset yang telah masuk dalam Prolegnas 2023 itu merupakan usulan dari Pemerintah. 

“Kami ‘kan sudah sering dengar bahwa dibilang DPR itu menghambat RUU Perampasan Aset padahal surpres (Surat Presiden) dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)-nya belum pernah dikirim ke DPR, dan baru nyampe ke DPR,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya