Sekma Hasbi Hasan Gugat KPK, MA Pastikan Tak Intervensi PN Jaksel

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka dalam kasus suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Namun, Mahkamah Agung (MA) tidak akan mengintervensi terkait dengan gugatan tersebut.

Pembunuh Wanita dalam Koper Gasak Rp43 Juta, Sebagian Uang Dipakai Buat Ongkos Pulang ke Palembang

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto mengatakan bahwa pihak MA tidak akan mengintervensi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi lokasi pengajuan gugatan Hasbi Hasan untuk KPK.

"Bahwa terkait pra peradilan yang diajukan Bpk Prof DR Hasbi Hasan SH MH adalah hak setiap warga negara yang di tetapkan sebagai tersangka memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan dimaksud," ujar Suharto saat dikonfirmasi, Senin 5 Juni 2023.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Suharto juga menegaskan bahwa MA dipastikan tidak berhak ikut campur dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri. Sekalipun Pengadilan Negeri merupakan bawahan dari MA.

Nurul Ghufron Sempat Ngadu ke Alex Sebelum Bantu ASN Kementan Mutasi ke Jatim

"Dan MA senantiasa tetap menjaga agar Pengadilan selalu imparsial dan tidak akan ikut campur terkait dengan perkara tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dikutip VIVA dari website SIPP PN Jaksel, gugatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan Hasbi Hasan pada hari ini, Jumat, 26 Mei 2023. 

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis website tersebut dalam kolom klasifikasi perkaranya. Sementara itu belum dijadwalkan kapan sidang praperadilan dilaksanakan.

KPK sudah menetapkan Hasbi Hasan bersama dengan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus suap perkara di lingkungan MA.

Keduanya pun masih belum ditahan meskipun telah menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Hasbi Hasan telah jadi tersangka kasus suap. Tak hanya Hasbi Hasan, kata Ali, pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto pun ikut jadi tersangka dalam kasus yang sama.

"Benar, KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai Tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta (Hasbi Hasan dan Dadan Tri)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.

Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti.  "Menindak lanjuti adanya alat bukti yang diperoleh Tim Penyidik dari keterangan para Tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA," ujar Ali.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," imbuhnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya