Disebut Rangkap Jabatan, Pelapor Siswi SMP yang Kritik Walkot Jambi Ngaku Punya Harta Rp 179 Juta

Jajaran Pemerintah Kota Jambi
Sumber :
  • Syarifuddin Nasution (Jambi)

Jakarta – Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon Putra menjadi sorotan publik usai melaporkan siswi SMP, SFA, ke Polda Jambi. 

Gempa Awaljon melaporkan SFA atas dugaan pelanggaran UU ITE  karena dinilai melecehkan Pemerintah Kota Jambi dan Wali Kota Jambi Syarif Fasha yang juga Ketua Partai Nasdem Provinsi Jambi.

SFA yang masih berusia 15 tahun diketahui kerap mengkritik Pemkot Jambi karena rumah neneknya rusak akibat aktivitas perusahaan asing yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi.

Sorotan terhadap Gempa Awaljon kini menyasar jabatannya yang terkuak rangkap jabatan. Selain sebagai Kabag Hukum Setda Pemkot Jambi, Awaljon juga tercatat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kajati Jambi. 

Hal itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terakhir kali disampaikan okeh Gempa Awaljon pada 16 Januari 2023 untuk laporan periodik tahun 2022.

Dalam laporannya di LHKPN, Gempa Awaljon mengaku hanya memiliki harta Rp 179,4 juta.

Gempa Awaljon mengaku tak memiliki tanah dan bangunan. Selain itu, Gempa Awaljon mengaku hanya memiliki satu mobil Toyota Kijang yang ditaksir seharga Rp 62 juta yang didapatkan hibah. 

Viral Fortuner Polisi yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Pelat Nomornya

Aset paling dominan Gempa Awaljon adalah harta bergerak lain senilai Rp 202,6 juta. Gempa Awaljon juga memiliki harta betupa kas dan setara kas senilai Rp 4 juta. Namun, dalam LHKPN itu, Gempa Awaljon mengaku memiliki utang sebesar Rp 89,2 juta. Dengan demikian total harta Gempa Awaljon sebesar Rp 179 juta.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi membantah melaporkan siswi SMP, SFA ke Polda Jambi terkait dugaan pelanggaran UU ITE  karena dianggap melecehkan Pemerintah Kota Jambi dan Wali Kota Jambi Syarif Fasha yang juga Ketua Partai Nasdem Provinsi Jambi.

Viral Aksi Begal Payudara di Pasar Minggu, Pelaku Malah Mau Masturbasi saat Ditangkap

Bantahan itu disampaikan Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon Putra Senin, 5 Juni 2023 kepada sejumlah awak media.

Gempa Awaljon Putra mengakui laporan ke Polda Jambi atas nama dirinya sebagai Kabag Hukum Setda Kota Jambi. Namun yang dilaporkan bukanlah siswi SMP atas nama SFA, namun akun TikTok atas nama Fadiah Alkaf.

Viral Siswa Gunakan Atribut Bintang Kejora di Dogiyai Papua Tengah

"Kami tidak pernah melaporkan siswi SMP, namun yang saya laporkan adalah akun TikTok atas nama Fadiah Alkaf," kata Gempa Awaljon Putra

Diberitakan, SFA yang tinggal menunggu ijazah SMP awalnya mengunggah sebuah video di salah satu akun media sosial TikTok. Dalam unggahan tersebut, SFA mengkiritik Pemkot Jambi karena rumah neneknya rusak akibat aktivitas perusahaan di dekat rumah tersebut.

SFA memperjuangkan keadilan hak neneknya yang dianggapnya sebagai seorang pejuang kemerdekaan karena haknya telah diganggu perusahaan asing yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi.

Unggahan video itu ditujukan kepada Pemerintah Kota Jambi yakni Wali Kota Jambi Syarif Fasha yang dinilai telah mengeluarkan izin terhadap perusahaan yang berdiri di dekat rumah neneknya. Unggahan itu ternyata viral di media sosial.

Namun, unggahan tersebut justru membuat SFA dipanggil Polda Jambi atas laporan dari Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon Putra.

Belakangan, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyoroti kasus yang dihadapi SFA. Disinggung apakah setelah kasus ini disorot Mahfud MD Pemkot Jambi tidak akan melanjutkannya ke persidangan, Gempa Awaljon Putra membantah hal itu.

Terkait perkara ini, Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP yang dipolisikan oleh Pemkot Jambi membantah pernyataan Kabag Hukum Setda Kota Jambi. Gadis berusia 15 tahun ini menyatakan laporan Kabag Hukum Setda Kota Jambi tersebut yakni melaporkan dirinya, bukan akun TikTok.

"Kuasa hukum saya yang disediakan oleh pihak Polda Jambi sendiri yang menyampaikan kepada saya bahwa saya dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE karena video mengkritik wali kota Jambi. Karena itu, saya dipanggil penyidik Polda Jambi," kata SFA di rumah neneknya Senin sore, 5 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya