Deretan Fakta Sidang Perdana Mario Dandy

Mario Dandy, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Disebutkan dalam surat dakwaan, niat untuk menganiayaan David Ozora itu disampaikan Mario Dandy kepada Shane Lukas saat keduanya berada di dalam mobil yang dikemudikan Mario. Keduanya saat itu dalam perjalanan menemui David Ozora.

img_title Pertamina Bantah Isu Larangan Pertalite Bagi Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026

Alih-alih melaporkan ke polisi, Mario Dandy lebih memilih untuk mengeksekusi David Ozora dengan tangannya sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mangkanya, yang kayak gini harus dikasih pelajaran. Karena dia udah 17 tahun, mangkanya mending gua pukulin dibanding gua harus laporin ke hukum,” ujar Dandy kepada Shane, sebagaimana dakwaan yang dibacakan JPU.

img_title Tangsel Kini Punya “Asisten Digital” 24 Jam, Semua Layanan Jadi Lebih Mudah

Shane Lukas memberikan tawaran untuk ikut pukul David Ozora

Terungkap pula Shane Lukas ternyata sempat memberikan tawaran kepada Mario Dandy untuk dirinya ikut menganiaya David Ozora.

img_title Wakapolri: Humas Polri Harus Jadi Penjaga Kebenaran di Tengah Derasnya Arus Informasi

Namun, tawaran itu ditolak oleh Mario Dandy. Disebutkan dalam surat dakwaan, Mario Dandy bersama Shane Lukas dan AGH tiba di Perumahan Green Permata Jakarta Selatan, temannya David Ozora pada 20 Februari 2023 pukul 18.28 WIB. Begitu tiba di lokasi, Shane Lukas sempat menawarkan bantuan terkait penghapusan itu.

"Ntar gua ngapain Den? Mau gue ikut pukulin juga gak?" tanya Shane Lukas kepada Mario Dandy kala itu.

Tawaran itu pun ditolak Mario Dandy. Namun, Dandy menawarkan agar Shane merekam aksi penganiayaannya.

"Ntar lu videoin aja! Nih HP gue nih," katanya.

Mario Dandy diancam hukuman 12 tahun penjara

Mario

Photo :
  • 1486455

Dalam surat dakwaan itu, terungkap pula pasal yang dikenakan kepada Mario Dandy. Atas perbuataanya, Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Subsider KUHP Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

"Penganayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut