Deretan Fakta Sidang Perdana Mario Dandy

Mario Dandy, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mario Dandy Mengambil Eksepsi

img_title MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah, Perkara yang Masih Berjalan Harus Dihentikan?

Dalam sidang perdana itu, pihak Mario Dandy memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU. Hal itu disarankan penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami tidak akan mengajukan eksepsi pada hari ini maupun minggu depan. Tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi," ujar Andreas Nahot Silitonga, dikutip dari YouTube Kompas TV,, Rabu, 7 Juni 2023.

img_title KUHP Baru Dinilai Hadirkan Paradigma Keadilan yang Lebih Humanis dan Restoratif

Dikatakan Andreas, diminta tidak mengajukan eksepsi karena Andreas telah menerima surat dakwaan kepada Mario Dandy. Dakwaan yang disusun JPU pun dinilai oleh Andreas sudah cukup baik.

"Kami merasa surat dakwaan itu sudah cukup baik, sudah tertera fakta-fakta yang terungkap," katanya.

img_title Pertamina Resmikan Integrasi Informasi Publik Genjot Peningkatan Layanan

Maka dari itu, Andreas memaki-maki selanjutnya langsung diagendakan pemeriksaan saksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami akan maju ke pengadilan untuk jaksa di minggu depan atau kapan untuk memberikan pembuktian melalui saksi," ujarnya.

Diketahui, sidang Mario Dandy tersebut dilanjutkan pada Selasa, 13 Juni 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Jaksa sebut Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi: Totalnya 33,9 Miliar

Jaksa sebut mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim juga didakwa menerima gratifikasi. Hal ini, dibeberkan Jaksa di di Pengadilan

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut