Luhut Tegaskan Jokowi Tak Ikut Campur dalam Kasus Pencemaran Nama Baiknya

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Saksi sidang di PN Jaktim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan dirinya tak pernah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan kasus pencemaran nama baik buntut konten 'Lord Luhut' di YouTube Haris Azhar.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Hal itu ditegaskan Luhut saat diperiksa sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023. Duduk sebagai terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

Menko

Photo :
  • 1486892
Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Mulanya, tim kuasa hukum Haris dan Fatia, Ma'ruf Bajamal bertanya ke Luhut apakah dirinya pernah dipanggil Presiden Jokowi terkait konten 'Lord Luhut' itu. 

"Apakah saudara pernah dipanggil Presiden membahas isu yang disampaikan Haris dan Fatia melalui video YouTube itu?" kata Ma'ruf Bajamal.

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

"Presiden enggak pernah ngurus begitu-gituan," jawab Luhut. 

Setelah Luhut menjawab, suasana ruang sidang yang semula hening berubah menjadi penuh tawa oleh pendukung Luhut dan Haris-Fatia. 

Cokorda Gede Arthana yang merupakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantas mempertegas jawaban yang diberikan Luhut. 

"Jadi, tidak pernah ya. Tidak pernah mempermasalahkan ini dan dipanggil presiden," tanya Hakim Cokorda.

"Kan sudah dijawab, Yang Mulia, saya jawab Presiden tidak pernah mencampuri hal-hal semacam itu," jelas Luhut. 

Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut 

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.

"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.

Haris

Photo :
  • 1476515

Sementara itu, Jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kemudian, menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar rekaman dialog berisikan pernyataan dari hasil kajian cepat yang belum terbukti kebenarannya akan menghasilkan informasi elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," ungkap Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group.

"Terdakwa Fatia Maulidiyanty, 'Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita'," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia.

"Siapa?" kata Jaksa lagi menirukan suara Haris Azhar.

"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa menirukan ucapan Fatia.

"LBP the Lord. The Lord," kata Jaksa menirukan suara Haris Azhar.

"Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia lagi.

Kemudian, kata Jaksa, pada menit 18:00 sampai 21:00, terdakwa Fatia juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai seorang penjahat. Percakapan antara terdakwa Fatia Maulidiyanty dengan Haris Azhar itu kata Jaksa telah diketahui Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 Pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya