Dewas KPK Temukan Pungli di Rutan KPK, Jumlahnya Capai Rp 4 Miliar!

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan pungutan secara liar (Pungli) di rumah tahanan KPK senilai Rp 4 Miliar. Hal itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.  

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," ujar Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.

Gedung Merah Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud
Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Tak menutup kemungkinan akan terus berkembang, pasalnya itu merupakan temuan sementara.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam 1 tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata dia.

Eks Anak Buah SYL Ungkap BPK Minta Uang Terbitkan WTP Kementan, KPK Diminta Lakukan Ini

Albertina menjelaskan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomer rekening. Dewas pun akan bertindak tegas atas temuan pungli ini.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dsb. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujarnya.

Rutan KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan menyebut akan menindak tegas pungli yang terjadi di rutan KPK itu. Pasalnya, hal itu merupakan tindak pidana.

"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," kata Tumpak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya