Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Sebentar Lagi Bakal Ada Tersangka

Rutan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta – Dewan Pengawasan KPK telah menemukan ada pemungutan liar (Pungli) di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, bahkan pungli itu kisarannya mencapai Rp 4 Miliar. KPK pun tak pandang bulu segera menetapkan tersangka dalam temuan Dewas tersebut.

4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

"Tentu kalau transparan pasti, nanti rekan-rekan bisa lihat kita akan umumkan tersangkanya, nanti juga akan dikonperskan," ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan dikutip Selasa 20 Juni 2023.

Asep pun menjelaskan bahwa temuan pungli di rutan KPK itu saat ini tengah dalam proses penyelidikan. KPK pun tak akan pandang bulu menindak orang yang terlibat dalam pungli.

Eks Anak Buah SYL Ungkap BPK Minta Uang Terbitkan WTP Kementan, KPK Diminta Lakukan Ini

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan atau Eksekusi KPK Asep Guntur

Photo :
  • Zendy Pradana/ VIVA.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawasan KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa Dewas KPK telah menemukan pungutan secara liar (Pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 4 Miliar.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Segera Diadili, Bakal Didakwa Suap dan Gratifikasi

Hal itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.  

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," ujar Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.

Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Tak menutup kemungkinan akan terus berkembang, pasalnya itu merupakan temuan sementara.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh dindalam 1 tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata dia.

Albertina menjelaskan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomer rekening. Dewas pun akan bertindak tegas atas temuan pungli ini.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dsb. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya