Soal Pungli di Rutan, DPR Bakal Panggil KPK

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Sumber :
  • DPR RI

JakartaKomisi III DPR RI berencana memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK. Terlebih, jumlah pungli tersebut ditaksir sangat besar, mencapai Rp4miliar.

Pejabat Kementan Ungkap Pernah Buat Perjalanan Dinas Fiktif Atas Perintah SYL

"Mungkin Kami akan memanggil KPK setelah masa sidang ini karena kami akan melaksanakan reses," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Kamis, 22 Juni 2022.

Ini Rutan Baru Milik KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
KPK Sebut OTT di Sidoarjo Tak Sempurna, Ada Pejabat yang Tak Berhasil Ditangkap

Menurut Politikus Nasdem itu, Komisi III tidak dapat memanggil KPK dalam waktu dekat ini. Sebab, Parlemen akan memasuki masa reses pada 14 Juli 2023.

"Setelahnya mungkin kami akan panggil KPK terkait dengan problema yang terjadi belakangan ini," ujarnya.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK, Status Tersangkanya Tetap Sah

Sementara itu, Sahroni mendorong perlu adanya evaluasi terhadap pengawasan di dalam Rutan KPK. Bendum Nasdem ktu menyebut tidak ada yang terlambat untuk meluruskan praktik yang salah.

"Evaluasi karena itu jadi sistem yang memang mungkin sudah lama berjalan, tapi belum terlambat untuk melakukan apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK," kata Sahroni

Gedung Merah Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Selain itu, Sahroni menyarankan adanya rotasi pegawai di Rutan KPK sesegera mungkin. Dia bahkan mendorong lembaga antirasuah itu untuk memberi pengawasan ekstra terhadap Rutan.

"Saya yakin segera mungkin akan dilakukan rotasi dan seluruh dalam kegiatan rutan akan menjadi pengawasan yang sangat ketat nantinya," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan pungutan secara liar (Pungli) di rumah tahanan KPK senilai Rp 4 Miliar. Hal itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.  

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," ujar Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.

Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Tak menutup kemungkinan akan terus berkembang, pasalnya itu merupakan temuan sementara.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam 1 tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya