Skandal Pungli Rp4 M di Rutan KPK Diduga Libatkan Penjaga, Bagian Perawatan hingga Pihak Luar

Sel di Rutan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar siapa saja pegawai yang diduga terlibat dalam temuan kasus pungutan liar (pungli) Rp 4 miliar di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Mereka di antaranya penjaga dan pihak perawatan rutan.

Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

"Semuanya masih proses penyelidikan, tentu namanya sudah agak fokus bahwa ini terjadi di rutan melibatkan penjaga dan perawatan. Tentu terfokus pada insan-insan tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023. 

Disebut Ghufron, KPK juga menduga ada keterlibatan pihak luar di dalam kasus pungli ini. Namun, pihaknya masih mendalami dugaan tersebut. Pun, dia menyebut KPK tengah menelaah temuan Dewas Pengawas (Dewas) soal pungli Rp4 miliar dan berencana memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. 

Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah

"Jadi apakah pihak luar dan lainnya, ini adalah penjaga yang tentu sebagian besar pegawai atau insan KPK. Tentu, ada yang di luar itu juga. Tentang siapa-siapanya, kami masih proses," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.
Eks Anak Buah SYL Sebut BPK Minta Uang Rp12 Miliar untuk WTP, KPK Ultimatum Begini

"Intinya kami sedang mendalami, kami masih menelaah temuan dari Dewas untuk selanjutnya kami akan periksa pihak-pihak tersebut," jelas Ghufron.

Adapun KPK telah membentuk tim khusus (timsus) untuk menyelidiki temuan korupsi dalam bentuk pungutan liar (pungli) sejumlah Rp4 miliar di Rutan KPK. Temuan pungli itu pertama kali dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Secara bersamaan, kami juga menindaklanjuti Sekjen, maka kami pada sore hari ini didampingi oleh Sekjen karena rutan di bawah Biro Umum, Sekjen akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin," kata Nurul Ghufron.

Ghufron mengatakan pihaknya membagi dua klaster dalam temuan pungli ini yang akan dilakukan penyelidikan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan jika ditemukan pegawai KPK lainnya yang terlibat maka akan ditindaklanjuti melalui inspektorat atau atasan langsung.

Ia berharap agar dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pungli ini dapat diselesaikan dengan tuntas. Ghufron juga berjanji akan menyampaikan segera ke publik jika sudah ada tersangka di balik kasus temuan ini. 

"Sehingga dugaan tindak pidana korupsi tersebut diharapkan akan kami tangani secara cepat agar kemudian terang kasus korupsi yang diduga terjadi dimaksud. Nanti pada saatnya kalau saudah ada progres akan kami sampaikan kepada publik," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan pungutan secara liar (Pungli) di rumah tahanan KPK senilai Rp 4 Miliar. Hal itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," ujar Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.

Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Tak menutup kemungkinan akan terus berkembang, pasalnya itu merupakan temuan sementara.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam 1 tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata dia.

Albertina menjelaskan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomer rekening. Dewas pun akan bertindak tegas atas temuan pungli ini.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dsb. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya