Bareskrim Akan Panggil Ahli dari MUI Terkait Kasus Panji Gumilang dan Al Zaytun

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace

Jakarta – Bareskrim Polri bakal menindaklanjuti laporan polisi terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang soal dugaan penistaan agama.

"Ya , kami tindaklanjuti (laporan). Kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok pesantren Al Zaytun yang diduga melalukan penistaan agama. Nanti kita akan tangani dari sana," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Minggu, 25 Juni 2023. 

Agus juga mengatakan pihaknya bakal memanggil beberapa saksi ahli hingga keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bentuk penanganan laporan 

"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi, kita akan minta keterangan ahli, kita minta keterangan dari MUI," ucapnya.

Panji Gumilang usai diperiksa di Gedung Sate, Bandung

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Jika ditemukan unsur penistaan agama, kata Agus, perkara yang telah dilaporkan itu akan diproses lebih lanjut.  "Kemudian ya kalau memang ada unsur penistaan agama, pasti akan proses lanjut," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana terkait Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. 

Hal itu, kata Mahfud, sebagaimana temuan investigasi pihak Pemprov Jabar yang dilaporkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Namun, Mahfud tak merinci tindak pidana apa yang dimaksud.

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Juni 2023.

Mahfud belum mau merinci ihwal tindak pidana yang ditemukan dalam laporan Ridwan Kamil. Namun mantan Ketua MK itu menyebut dalam tindak pidananya itu ditujukan kepada perorangan, bukan lembaga.

Mahfud lalu mengatakan, terkait dugaan tindak pidana itu akan diserahkan kepada Polri. 

"Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," kata Mahfud.

Selain dugaan tindak pidana, kata Mahud, juga akan memberikan sanksi berupa administratif baik kepada Pondok Pesantren Al Zaytun maupun kepada pihak Yayasan Pendidikan Islam (YPI).

YPI merupakan lembaga pendidikan yang menaungi ponpes tersebut mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) sampai dengan perguruan tinggi. Meski nantinya akan dikenakan sanksi administratif, Mahfud menyebut hak-hak daripada santri akan diupayakan untuk tetap terpenuhi.

"Hak para santri dan murid yang belajar di sana. seumpama dilakukan tindakan-tindakan hukum, kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang memiliki hak konstitusional, untuk belajar itu tetap berjalan,” tambahnya.

MUI Sulsel Tolak W Super Club Hotman Paris di Makassar, Singgung Kemaksiatan

“Tetapi pembenahan dan penataan serta pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI itu akan kami segera lakukan, tindakan hukum administrasinya, pidananya akan segera diproses," kata Mahfud Md.

Meski begitu, Mahfud meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mengkoordinasikan kepada semua pihak guna menjaga kondusifitas atas polemik di Ponpes Al Zaytun. Baik ketertiban sosial maupun keamanannya.

Ijtima Ulama Fatwa MUI: Ucap Salam Lintas Agama Lain oleh Umat Islam Hukumnya Haram

"Tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur," imbuhnya.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin

Kemenag Sebut Salam Lintas Agama Praktik Kerukunan Umat: Akidah Urusan Masing-masing

Kemenag merepons fakta ijtima ulama MUI yang mengharamkan umat Islam mengucapkan salam lintas agama. Kemenag menilai salam lintas agama adalah praktik kerukunan umat RI.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024