Rekaman CCTV Detik-detik David Ozora Dianiaya Mario Dandy Diputar di Ruang Sidang PN Jaksel

Mario Dandy, Sidang Lanjutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutar rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menampilkan David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo. Rekaman itu diputar ketika saksi dalam persidangan merupakan saksi ahli.

SYL Sudah Siap Dipenjara Usai Terjerat Kasus Korupsi di Kementan: Berapapun Hukumannya

Jaksa penuntut umum (JPU) turut menghadirkan pula saksi ahli hari ini di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas. Saksi ahli itu adalah ahli forensik digital dari Polda Metro Jaya, Saji Purwanto.

Bermula ketika Purwanto tengah memberikan keterangan dengan membacakan sejumlah pesan Whatsapp David, Mario, Shane, dan Anastasia Pretya Amanda.

Kado Mewah SYL untuk Undangan Nikahan yang Pakai Dana Kementan, Ada Bros dan Cincin Emas

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Setelah itu, hakim ketua Alimin Ribut Sujono langsung meminta kepada Purwanto untuk memutar rekaman CCTV penganiayaan David Ozora. Dalam video itu terlihat mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy, Shane, dan AG melintas di sekitaran lokasi penganiayaan.

Akal-akalan Gazalba Saleh Cuci Uang Korupsi: Pakai Profesi Dosen hingga KTP Orang Lain

Ada jarak waktu sekitar beberapa menit hingga David keluar dari rumah rekannya dan menemui Mario Dandy Cs. Kemudian, dalam rekaman terlihat David mengambil sikap tobat.

Setelah itu, hakim ketua pun bertanya kepada Purwanto berapa lama David melakukan sikap tobat saat dianiaya Mario. Purwanto menyebut David melakukan sikap tobat kurang lebih satu menit.

Kemudian, Mario Dandy terlihat beberapa kali menendang hingga menginjak kepala David Ozora. Dalam rekaman itu hanya menampilkan visual tanpa dilengkapi suara.

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara itu, David hanya tergeletak dan tidak berdaya. Video itu disebut direkam oleh Shane. Di ruang sidang, Mario tampak menyaksikan rekaman CCTV itu dengan tenang bersama tim hukumnya.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya