Sita Ratusan Miliar Harta Lukas Enembe, Firli Bahuri: Koruptor Tak Takut Penjara, Takut Miskin

KPK merilis barang bukti uang gratifikasi dan TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menyita sejumlah aset hingga uang milik Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Jumlah aset yang disita bahkan mencapai ratusan miliar rupiah.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Aset dan uang tunai itu disita KPK, lantaran diduga ada indikasi diperoleh dari hasil suap dan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dari pembangunan infrastruktur di Papua.

Menanggapi itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bahwa lembaga antirasuah tidak segan-segan untuk memiskinkan koruptor dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Penggunaan pasal itu, kata Firli, untuk membuat jera para koruptor. 

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

"Para pelaku korupsi tidak takut berapa lamanya dipenjara, tapi mereka takut miskin. Maka miskinkan mereka supaya tidak ada lagi korupsi," ujar Firli Bahuri kepada wartawan pada Selasa 27 Juni 2023.

Kemudian, Firli menjelaskan bahwa saat ini KPK sudah berhasil menangkap kepala daerah di Papua yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi. Mereka ialah, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. 

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Tak hanya mereka, KPK juga tengah menyelidiki berbagai kasus terkait TPPU. Yang terbaru, penyidik KPK menetapkan Rafael Alun Sambodo sebagai tersangka kasus TPPU. "Kami ingin memberikan pesan kepada penyelenggara negara bahwa kami serius akan memiskinkan koruptor," kata Firli.

Ketua MPR Bambang Soesatyo

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bamsoet menilai penyempurnaan UU Pemilu perlu dilakukan di awal pemerintahan Prabowo Subianto periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024