Tangkap 13 Tersangka, Bareskrim Polri Sita 428 Kg Sabu dan 162 Ribu Ekstasi

Pengungkapan Peredaran Sabu 428 Kg dan Ekstasi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Bareskrim Polri menyita 428 kilogram narkotika jenis sabu dan 162.932 butir ekstasi dari tiga wilayah di Indonesia yakni Aceh, Riau, dan Bali. Ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba ini.

Sosok Herimen, Jenderal Bintang 2 Polri yang Pernah Tembak Kaki John Kei

"Barang bukti yang disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi saya sampaikan ada 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat, 30 Juni 2023.

Agus menjelaskan, 13 tersangka yang itu masing-masing ditangkap di wilayah berbeda. Tersangka S bin I (24) dan H bin MT (29) ditangkap di Aceh, satu tersangka berinisial H (53) ditangkap di Riau.

Bareskrim Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Website Judi Online

Kemudian 10 tersangka ditangkap terkait kasus di Aceh yakni TS (34), YAI (33), IJ (26), UK (34), JM (58), PAS alias I (44), RLP alias O (28), IGN BTAP alias P (44), DAKM (22), dan IDGK alias O (33).

Pengungkapan Peredaran Sabu 428 Kg dan Ekstasi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

"Jadi dalam operasi dilaksanakan bersama-sama tersebut, berhasil menangkap 13 tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menyebut penangkapan itu dilakukan dengan kerja sama sejumlah stakeholder seperti Ditjen PAS dan Bea Cukai. 

"Kami dalam melakukan penelusuran peredaran narkotika di seluruh wilayah Indonesia, dan ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya, dan tentunya akan terus berlanjut di masa-masa yang akan datang dalam rangka menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.

Untuk semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 122 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal 10.000.000.0000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya