Besok, Menpora Dito Bakal Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo 

Menpora RI, Dito Ariotedjo
Sumber :
  • VIVA/Galih Purnama

Jakarta- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo bakal dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Terpopuler, Pengakuan SYL: Izin Yang Mulia, Saya Makin Kurus, Usia Sudah 70 Tahun

Rencananya pemeriksaan dilakukan besok, 3 Juli 2023. Dito diperiksa sebagai saksi. Hal tersebut diungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Ardiansyah.

"Benar diperiksa Senin," ujar dia kepada wartawan, Minggu 2 Juli 2023.

Kejagung Tegaskan 109 Emas Dilabeli Antam Ilegal Asli, Sumbernya dari Luar Negeri

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah

Photo :
  • VIVA/Farhan

Nama Dito disebut dalam berita acara pemeriksaan atau BAP salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Dito dituding dapat dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp27 miliar dalam kurun waktu November sampai Desember 2022. Adapun Irwan bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa 4 Juli 2023.

Eks Mensos Khofifah Indar Parawansa Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Untuk diketahui, Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51. Dia disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata Jaksa.

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa mengatakan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, Politikua Nasdem itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ahmad Sahroni Menjadi Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Bersaksi di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Akui Dapat Pesan Menohok dari Surya Paloh

Bendahara Nasdem yang juga anggota DPR RI Ahmad Sahroni bersaksi di sidang kasus korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2024