UAS hingga Adi Hidayat akan Jadi Saksi Ahli di Kasus Panji Gumilang

Panji Gumilang, Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Sejumlah pemuka agama Islam bakal dipanggil sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang.

Ungkapan itu disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (FAP) Ihsan Tanjung selaku orang yang melaporkan Panji Gumilang.

Panji Gumilang, Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah pemuka agama Islam untuk dijadikan ahli terkait kasus yang dilakukan Panji Gumilang.

Ihsan mengungkap sejumlah tokoh agama itu adalah Habib Luthfi bin Yahya, Ustaz Adi Hidayat (UAH) dan Ustaz Abdul Somad (UAS).

"(Bareskrim) Katanya akan panggil UAS, kemudian kabarnya Adi Hidayat juga kemudian kabarnya Abah Luthfi juga dipanggil," kata Ihsan kepada awak media di Bareskrim, Senin 3 Juli 2023.

Sebelumnya, FAPP melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Pakar Hukum Trisakti: Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak di PN Jaksel

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ihsan

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tidak Sah, Pengacara Beberkan Alasannya

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.

Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Diantaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa.

Pelapor Pendeta Gilbert soal Penistaan Agama Diperiksa Polisi, Ngaku Ngasih Ini ke Penyidik

Selain itu, kata dia, Panji juga menyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Sehingga, pernyataan Panji ini dianggap perbuatan penistaan agama.

Oleh karenanya, Ihsan bersama sejumlah advokat mendatangi Bareskrim Polri supaya aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya untuk mengakhiri polemik ditengah masyarakat.

Panji Gumilang di PN Indramayu, Jawa Barat

Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Kedok Pondok Pesantren

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024