Termasuk SYL, KPK Buka Peluang Periksa Lagi 49 Pejabat Kementan Buntut Dugaan Korupsi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan). Sejauh ini, sebanyak 49 pejabat Kementan termasuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah diperiksa.

SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 Juta di Makassar Pakai Uang Hasil Memalak Pejabat di Kementan

"Iya betul, saat ini untuk kebutuhan proses penyidikan kan sudah memanggil, saya ulangi, sudah mengundang ya untuk permintaan keterangan itu 49 naik itu pejabat ASN di lingkungan Kementan termasuk Pak Menteri (SYL)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023.

"Sudah dilakukan permintaan keterangan dan analisis tentu dilakukan," sambung Ali. 

Saksi Sebut SYL Palak Pejabat saat Kunjungan ke Brazil Hingga Amerika Serikat

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ali tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil 49 pejabat Kementan itu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi jika diperlukan. 

Eks Anak Buah SYL Sebut Oknum BPK Minta Rp12 Miliar Demi Terbitkan WTP Kementan

"Kebutuhan ke depan, kalau memang dibutuhkan kembali ya siapa pun dari 49 itu pasti akan kami undang kembali dalam konteks penyelidikan," ucapnya.

Dikatakan Ali, KPK akan menindaklanjuti hasil dari analisis yang dilakukan usai memeriksa 49 pejabat Kementan. Termasuk jika ditemukan unsur pidana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi.

"Kalau nanti berikutnya dari analisis ditemukan peristiwa pidana dan ditemukan orangnya, bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ya pasti kemudian akan kami tindaklanjuti pada proses penyidikan," jelas Ali. 

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Korupsi tersebut diduga berkaitan dengan praktik penempatan pegawai dalam jabatan.

"Benar, salah satu aspek kasus yang sedang didalami penyelidik KPK adalah terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan," kata Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu, 21 Juni 2023. 

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Sampai dengan saat ini, belum ada satupun pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Ali hanya menyebut pihaknya sering menangani kasus korupsi terkait jual-beli jabatan.

"Pada beberapa perkara lain yang ditangani KPK sebelumnya,  terkait penempatan seseorang dalam suatu jabatan, dari temuan yang ada masih sering disalahgunakan melalui praktk-praktik yang melanggar hukum. Seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya