Oknum TNI Perkosa Mahasiswi di Kendari Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Kendari – Oknum Prajurit TNI berinisial Prada F yang memperkosa mahasiswi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini resmi jadi tersangka. Penetapan tersangka terhadap anggota TNI berdinas di Denpom Kendari itu dilakukan setelah hasil pemeriksaan  dan hasil visum telah keluar. 

Oknum TNI AL di Makassar Tembak Warga hingga Tewas, Danlantamal: Diproses Sesuai Aturan

Komandan Denpom XIV/3 Kendari Mayor CPM Ussama mengatakan, bahwa dari penetapan tersangka terhadap Prada F karena terbukti berbuat asusila. 

"Iya betul (ditetapkan tersangka) terkait perbuatan asusila," ungkap Mayor CPM Ussama saat dimintai konfirmasi, Senin 10 Juli 2023.

28.861 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama 8 Bulan, Ada Pelaku Kasus Laboratorium Ekstasi

Ussama mengungkapkan, setelah penetapan tersangka dilakukan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Prada F. Menurut dia, penahanan itu dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap Prada F. 

Ilustrasi kasus perkosaan

Photo :
  • U-Report
Alasan Pria Bunuh Waria di Sukabumi, Tolak Hubungan Sesama Jenis

"Betul dia (Prada F) langsung diamankan. Itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan," ungkapnya. 

Ussama mengaku pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Prada F. Pemeriksaan itu masih berlanjut lantaran Prada F melakukan bantahan atas tuduhan yang dilayangkan. 

Meski hasil visum sudah ada, Ussama pun menyebut jika hasil visum itu belum bisa dibeberkan karena bersifat rahasia dan hanya diketahui penyidik. 

Kendati demikian, Ussama menambahkan jika pihaknya akan memeriksa kembali terkait status Prada F sebagai tersangka dari kasus yang melibatkannya tersebut. 

"Pemeriksaan saksi sudah selesai. Tapi untuk pemeriksaan terhadap tersangka nanti kita ambil terakhir," terangnya

Sebelumnya telah diberitakan, oknum Prajurit di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini telah mencoreng Institusi TNI. Anggota TNI inisial Prada F itu telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. 

Akibat tindakan tak senonoh itu, Prada F akhirnya dilaporkan ke Denpom XIV/3 Kendari atas dugaan pemerkosaan terhadap pelajar mahasiswi yang masih berusia 21 tahun tersebut. 

Komandan Denpom XIV/3 Kendari Mayor CPM Ussama membenarkan kasus itu. Dia mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindakan tak senonoh yang dilakukan Prada F.

"Benar, laporan pengaduan sudah ada diterima di Denpom XIV/3," ungkap Ussama saat dimintai konfirmasi, Sabtu 8 Juli 2023.

Ussama menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa berbicara lebih jauh terkait kasus tindak pemerkosaan yang melibatkan prajurit TNI tersebut. 

Namun, Ussama menegaskan jika pihaknya secara tegas akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan korban kepada oknum anggotanya tersebut. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya