Bobby Nasution Balas Kritikan KontraS soal Tembak Mati: Mewakili Para Begal, Terima Kasih!

Wali Kota Medan Bobby Nasution saat berada di Kota Makassar, Sulsel
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

Makassar – Wali Kota Medan Bobby Nasution merespons kritikan dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan terkait dukungannya terhadap polisi untuk menembak mati pelaku begal di Kota Medan

"Untuk LBH sama apa (Kontras juga), saya mewakili para begal terima kasih untuk LBH," ucap Bobby Nasution, Rabu 12 Juli 2023.

Lebih jauh, menantu Presiden Jokowi itu meminta kepada awak media untuk menanyakan langsung kepada masyarakat Kota Medan soal perlu tidaknya penindakan tegas terhadap pelaku begal atau kejahatan jalan. "Tanya masyarakatnya deh, coba tanya masyarakatnya, kondisinya," ujar Bobby Nasution.

Bobby Nasution menegaskan dukungannya tembak mati begal tersebut,setelah melihat aksi sadis para pelaku begal di Kota Medan dengan menganiaya korban-korbannya hingga tewas bahkan kondisinya tragis.

"Saya rasa dengan korban-korbannya sudah banyak di Kota Medan. Perlu tidak perlunya, tanya masyarakatnya. Wajib dan harus mendukung, kalau saya ya," sebut suami Khayangan Ayu itu.

Wali Kota Medan Bobby Nasution

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diberitakan sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik dan mengecam pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang meminta polisi untuk menembak mati pelaku begal. KontraS menilai pernyataan itu arogan dan sewenang-wenang.

"Kami memahami bahwa “begal” telah meresahkan dan merugikan masyarakat kota Medan. Namun pernyataan yang dilontarkan oleh Wali Kota Medan merupakan pernyataan abai terhadap HAM dan seolah-olah mendukung Kepolisian untuk melakukan kesewenang-wenangan," Badan Pekerja KontraS, Tioria Pretty dalam keterangan tertulinya dikutip Rabu, 12 Juli 2023. 

Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Seniornya, 36 Saksi Sudah Diperiksa Polisi

Ketentuan itu mengatur bahwa penggunaan kekuatan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian harus dilakukan berdasar prinsip legalitas, proporsionalitas, preventif dan masuk akal (reasonable). 

"Perkap tersebut, juga mengatur bahwa anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya harus mempertimbangkan penggunaan kekuatan dan tidak menjadikan penggunaan senjata api sebagai mekanisme utama," ujarnya.

Kisah Wanita di Mataram, Korban Pelecehan Seksual Justru Dijerat UU ITE

Selain itu, Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa anggota Polri harus tunduk pada prinsip dasar perlindungan HAM dan patuh pada instrumen-instrumen HAM internasional.
 

Ilustrasi STNK

Perkara Nomor Pelat, Pemilik Mobil Pikap Ini Kaget Diminta Bayar Perpanjang STNK Rp 5 Juta

Viral di media sosial pemilik mobil pikap kaget saat mau membayar perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK diminta hingga Rp 5 juta karena pelat nomor cantik..

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024